PALI — Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) berhasil mengungkap sebagian pelaku kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi. Dari total empat pelaku, dua orang telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam status buron.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial K dan J. Adapun dua pelaku lain berinisial A dan I kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.
Peristiwa berdarah tersebut merenggut nyawa Edi Hairul (42), mantan Sekretaris Desa Sungai Ibul, serta Dedi Usman (40), warga setempat. Keduanya ditemukan tewas setelah ditembak dan diserang dengan senjata tajam di kebun kelapa sawit Dusun I Desa Sungai Ibul pada Rabu sore, 21 Januari 2026.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., dan jajaran pejabat utama Polres PALI, membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
“Dari empat pelaku, dua telah kami amankan. Dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKBP Yunar.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 458 KUHP. Kejadian diketahui berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres mengungkapkan, pascakejadian sempat muncul potensi konflik di tengah masyarakat akibat reaksi emosional keluarga korban. Namun, langkah cepat aparat kepolisian berhasil mencegah terjadinya aksi balasan.
“Personel langsung bergerak setelah menerima laporan. Alhamdulillah situasi dapat dikendalikan dan hingga kini kondisi di Desa Sungai Ibul tetap kondusif,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi yang melihat dan mendengar langsung kejadian tersebut.
Pihak kepolisian juga mengaku telah mengetahui arah pelarian dua pelaku yang masih buron dan mengimbau keduanya untuk menyerahkan diri.
“Kami sudah mengantongi informasi keberadaan mereka. Jika tidak menyerahkan diri, kami akan melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan prosedur hukum,” tambah AKBP Yunar.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya senjata tajam berupa golok dan parang, serta berondongan buah kelapa sawit. Sementara senjata api yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.
Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda La Ode, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka K, dirinya hanya ikut dalam aksi tersebut. Sedangkan tersangka J diduga berperan sebagai pelaku utama.
“Pelaku J yang pertama kali mengejar korban dan berkomunikasi sebelum terjadi penembakan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dua pelaku yang masih buron diduga sebagai pembawa senjata api saat kejadian.
“Kedua korban ditembak terlebih dahulu, lalu dibacok hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Terkait motif pembunuhan, polisi masih melakukan pendalaman. Namun sementara ini, dugaan kuat mengarah pada motif dendam akibat seringnya kehilangan buah sawit.
“Motif sementara karena kekecewaan pelaku atas hasil sawit yang kerap hilang. Ini masih terus kami dalami,” pungkas Kapolres.(Syam)
