Kades Sidomulyo Bungkam, Dana Peternakan Rp232 Juta Tahun 2024 Diduga Bermasalah

Oplus_131072

Kades Sidomulyo Bungkam, Dana Peternakan Rp232 Juta Tahun 2024 Diduga Bermasalah

SIDOMULYO, OKI -Potretandalas.com- Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, menuai sorotan. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) dengan total mencapai Rp232.150.000 diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi dalam tiga kegiatan, yakni:

BACA JUGA:  Gelar Jum'at Curhat di Desa Tempirai, Ini Pesan Kapolres PALI

 

Rp120.000.000

 

Rp28.150.000

 

Rp84.000.000

 

Ketiga kegiatan itu tercatat dalam program peningkatan produksi peternakan tahun 2024. Namun hingga kini, realisasi fisik maupun manfaat program tersebut di lapangan dipertanyakan sejumlah pihak.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, oknum Kepala Desa Sidomulyo tidak memberikan tanggapan. Bahkan nomor wartawan yang melakukan konfirmasi justru diblokir, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan anggaran tersebut.

BACA JUGA:  PT Pertamina EP Field Pendopo Gelar Forum Tripika 2025, Ini Kata Kapolsek Talang Ubi

 

Sikap tertutup tersebut dinilai tidak mencerminkan asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai pejabat publik, kepala desa wajib memberikan klarifikasi atas penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Dana Desa.

 

Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA:  Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

 

Masyarakat berharap pihak terkait, baik Inspektorat Kabupaten OKI maupun aparat penegak hukum, dapat turun tangan melakukan audit dan penelusuran guna memastikan penggunaan dana desa tersebut sesuai dengan peruntukannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sidomulyo belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih membuka ruang hak jawab guna menjunjung asas keberimbangan dalam pemberitaan.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *