Polisi Sita 75 Pcs Etomidate Bernilai Rp525 Juta, Dua Pelaku Diamankan

BANYUASIN — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran zat berbahaya jenis Etomidate dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Banyuasin. Penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba melalui Unit 4 Subdit I dengan metode operasi penyamaran.

 

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FK (21) dan DD (43). Keduanya ditangkap saat proses transaksi berlangsung setelah sebelumnya dilakukan pemesanan oleh petugas yang menyamar.

 

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 75 pcs Etomidate, terdiri dari 65 pcs merek Pablo dan 10 pcs merek Yakuza. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp525 juta. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas yang digunakan untuk membawa barang tersebut.

BACA JUGA:  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Tanah Abang Gelar Razia dan Standby On Call

 

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Etomidate di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menyusun skenario operasi penyamaran untuk memastikan keterlibatan para pelaku.

 

Saat barang diserahkan oleh kurir kepada pembeli yang merupakan petugas, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi. Kedua tersangka tidak dapat mengelak karena tertangkap tangan saat proses transaksi berlangsung.

BACA JUGA:  FM Pertamina EP Zona 4 Adera Field dan DPRD PALI Dapil V Hadiri Safari Ramadan di Pengabuan Timur

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek, menyampaikan bahwa metode penyamaran terbukti efektif dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.

 

“Dengan teknik undercover buy, kami bisa memastikan transaksi benar-benar terjadi sehingga pembuktian menjadi lebih kuat,” jelasnya.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai jenis zat yang disalahgunakan.

 

“Perkembangan jenis narkotika semakin beragam. Kami akan terus melakukan langkah antisipatif sekaligus penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Tindak Kriminal, Ini yang Dilakukan Polsek Tanah Abang

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

 

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus berkolaborasi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” ungkapnya.

 

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna menelusuri asal barang dan mengungkap jaringan yang lebih luas. Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *