Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ungkap Pencurian Kotak Amal, Terduga Pelaku Mengaku Beraksi Berulang Kali

Oplus_131072

 

PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Ainul Yaqin, Kelurahan Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial AI (34), warga Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, diamankan karena diduga mencuri uang kotak amal masjid tersebut.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pengurus masjid pada Jumat (12/6/2026).

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Asep Irama saat berada di kawasan Pal 3, Desa Jirak, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar AKP Ardiansyah.

BACA JUGA:  Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Kerugian Ditaksir Capai Tiga Miliar, Ini Kata Kapolsek Penukal Abab 

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kotak amal Masjid Ainul Yaqin yang berada di dalam masjid hilang. Kejadian pertama kali diketahui oleh marbot masjid, Ahmad Mujaki, ketika hendak menyalakan lampu dan mempersiapkan pelaksanaan Salat Subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan melaporkannya ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa kotak amal ke area pinggir hutan sebelum merusaknya menggunakan batu untuk mengambil uang yang berada di dalamnya.

BACA JUGA:  Bawa Narkotika, Pemuda Asal Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

“Pelaku mengakui melakukan pencurian di Masjid Ainul Yaqin dan pada malam yang sama juga mengambil uang dari kotak amal Masjid Al-Akbar di Desa Talang Akar dengan modus yang serupa,” kata Kapolsek.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kotak amal di sedikitnya tujuh masjid lainnya yang berada di wilayah Kabupaten PALI dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak infaq milik Masjid Ainul Yaqin dan Masjid Al-Akbar, satu helai kaos hitam bergambar emotikon oranye bertuliskan “ENDANGERED”, satu celana panjang warna abu-abu, serta pecahan batu bata dan semen yang digunakan untuk merusak kotak amal.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Rumah Buruh Harian di Talang Ubi, Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Ardiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *