Reskrim Polsek Tanah Abang Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian dengan Kerugian Rp1,7 Juta

 

PALI – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di kawasan Km 38 Servo, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Seorang Terduga pelaku berinisial KP bin Sr berhasil diamankan setelah mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang milik korban.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Deni Lantio, terkait aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 28 April 2026.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dhora Astia Nuraga, S.H., CPHR beserta anggota untuk melakukan penangkapan,” ujar AKP Arzuan.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Begini Jelasnya

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Harapan Jaya. Saat itu korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan jendela kamar telah terbuka dengan bekas congkelan dan bagian kayunya patah.

Korban kemudian mengecek seluruh ruangan rumah dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang yang dicuri antara lain satu tabung gas ukuran 3 kilogram, satu kunci gigi berwarna hijau sepanjang sekitar 60 sentimeter, satu unit alat steam atau alat cuci kendaraan beserta kotak penyimpanannya, serta beberapa perlengkapan lainnya.

BACA JUGA:  Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Mess PT. SDR Desa Talang Bulang

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.710.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanah Abang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Terduga pelaku saat berada di rumahnya di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban sebagaimana dilaporkan,” kata AKP Arzuan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas ukuran 3 kilogram warna hijau, satu kunci gigi berwarna hijau, serta satu kotak hitam yang berisi satu paket alat steam hasil curian.

BACA JUGA:  Pemuda Berstatus Mahasiswa Diringkus Satresnarkoba Polres PALI, Terkait Kasus Sabu

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *