Diduga Tusuk Pria di Talang Ubi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Tim Beruang Hitam Polres PALI

PALI – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Terduga Pelaku berinisial R (19) ditangkap kurang dari dua jam setelah kejadian dan kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum.

Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan.

“Begitu menerima informasi adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, kami langsung memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam untuk bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” kata IPTU Dobi.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Curas di Betung Selatan Ditangkap Polisi, Motor Korban Berhasil Diamankan

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan bermula ketika korban, inisial A bin J (49), mengonfirmasi informasi terkait dugaan ancaman yang sebelumnya disampaikan pelaku terhadap seseorang bernama A, Terduga pelaku dan korban sama-sama warga Desa suka maju, Kecamatan Talang Ubi.

Saat dikonfirmasi, pelaku diduga tersulut emosi. Ia kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada otot lengan kanan dan bagian atas lengan kanan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:  Polres PALI Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Tanding Marga

Sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil melacak keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres PALI berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau. Polisi juga mengamankan hasil visum korban sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curanmor

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Percayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban maupun persoalan hukum baru,” tegas IPTU Dobi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *