Aksi Perampasan HP Gagal di PALI, Terduga Pelaku Diserahkan Warga ke Polisi

Terduga Pelaku Percobaan Begal Mahasiswi di PALI Berakhir di Tangan Polisi

PALI- Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Baru Bendo, RT 001 RW 014, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial DE(43) berhasil diamankan setelah diduga mencoba merampas telepon genggam milik seorang mahasiswi pada Selasa (7/7/2026) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Choiri Nisa Salsabila (24), saat itu berjalan kaki pulang ke rumah usai dari sebuah konter yang berjarak sekitar 200 meter dari kediamannya. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghentikan kendaraannya di pinggir jalan dan langsung menghampiri korban.

BACA JUGA:  Polsek Tanah Abang Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Desa, Cek Lahan Jagung Ketahanan Pangan Desa Raja

Pelaku kemudian berusaha merampas satu unit telepon genggam yang sedang dipegang korban. Sempat terjadi aksi tarik-menarik hingga korban berhasil mempertahankan telepon genggam tersebut. Dalam kondisi panik, korban berteriak meminta pertolongan kepada orang tuanya dan warga sekitar sebelum akhirnya berlari masuk ke rumah.

Kapolres PALI Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., MH., kmenjelaskan, laporan kejadian langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Sekitar satu jam setelah peristiwa berlangsung, polisi mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:  Pengamanan Objek Vital Diperkuat, Kapolda Sumsel Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Infrastruktur Kelistrikan

“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan personel piket Satreskrim menuju tempat kejadian perkara. Saat tiba di lokasi, terduga pelaku sudah diamankan oleh warga. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum,” ujar Kapolres melalui keterangan resminya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 50i warna Titanium Grey yang menjadi objek percobaan perampasan.

BACA JUGA:  Polres PALI Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar di Kecamatan Penukal

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *