
BOGOR — Persoalan penguasaan dan pengalihan lahan bersertifikat di wilayah Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari praktisi hukum. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerbitan surat garap maupun surat oper alih garapan oleh pemerintah desa terhadap bidang tanah yang diketahui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Praktisi hukum sekaligus akademisi, DR Suryanto, SH, MH, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kewenangan pemerintah desa dalam urusan pertanahan memiliki batas yang harus dipatuhi.
Menurutnya, keberadaan SHGB menunjukkan bahwa suatu bidang tanah telah terdaftar secara resmi dan memiliki pemegang hak sebagaimana tercantum dalam sertifikat. Karena itu, persoalan mengenai penguasaan maupun pemanfaatan tanah bersertifikat tidak semestinya diselesaikan hanya berdasarkan surat keterangan atau surat garap yang diterbitkan pemerintah desa.
“Pihak-pihak yang menjadi mafia tanah di Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang mengoperalihkan tanah milik Halizano pasti diproses secara hukum,” ujar Suryanto kepada awak media, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, kepala desa memiliki fungsi tertentu dalam membantu administrasi pertanahan di tingkat desa. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepada kepala desa untuk mengalihkan hak atas bidang tanah yang telah memiliki sertifikat.
Suryanto juga menyoroti persoalan SHGB yang masa berlakunya telah berakhir atau tengah dalam proses pengajuan perpanjangan. Menurut dia, status dan proses administrasi pertanahan terhadap bidang tersebut perlu terlebih dahulu diverifikasi melalui Kantor Pertanahan.
“Jangan sampai muncul surat penguasaan baru sementara status tanah dan proses perpanjangannya masih menjadi kewenangan instansi pertanahan,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat yang hendak menguasai atau menggarap suatu bidang tanah sebaiknya tidak hanya berpedoman pada surat yang diterbitkan pemerintah desa. Status tanah perlu diperiksa melalui Kantor Pertanahan untuk memastikan siapa pemegang hak dan bagaimana status hukumnya.
Persoalan tersebut, lanjutnya, juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terjadi penguasaan tanpa dasar yang sah atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum sesuai dengan bukti dan fakta yang dimiliki.
Suryanto juga meminta pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa serta instansi pertanahan meningkatkan koordinasi untuk mencegah munculnya konflik agraria baru.
“Carut-marut persoalan tanah di Kabupaten Bogor harus segera dibenahi. Penegakan hukum harus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar melakukan pengecekan status tanah terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi, penggarapan, maupun pengalihan penguasaan lahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dalam sengketa pertanahan.
Sementara itu, terkait persoalan tanah milik Halizano di wilayah Cipelang, proses hukum dan pembuktian tetap harus mengacu pada dokumen kepemilikan, status tanah, serta hasil pemeriksaan aparat dan instansi yang berwenang.(Red)
