Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Tempirai PALI

PALI – Polsek Penukal Utara Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B.,Med., bersama Bhabinkamtibmas di wilayah Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Kamis (10/9/2026).

Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB itu, petugas bertemu dengan masyarakat, salah satunya Mardi. Polisi menyampaikan imbauan agar warga tidak melakukan pembukaan lahan dengan metode pembakaran karena berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

BACA JUGA:  Dampingi Pengecekan Kesiapan Festival Candi Bumi Ayu 2025, Ini Kata Kapolsek Talang ubi 

Kapolsek Penukal Utara, Iptu Budi Anhar, juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan lahan dan tanaman yang ada secara lebih aman. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.

“Karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang bisa dimanfaatkan dengan dijual sehingga dapat menambah perekonomian keluarga,” ujar Kolsek Penukal Utara.

BACA JUGA:  Cegah Isu Provokatif di Masyarakat, Polsek Penukal Utara Intensifkan Patroli Sambang

Selain menyampaikan imbauan, petugas juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Warga diminta tidak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan kebakaran dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polres PALI Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-74, Wujud Kepedulian terhadap Sesama

Polsek Penukal Utara menyebut kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara. Selain sosialisasi, masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran.

Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *