
PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap seorang pria berinisial Cn (39), warga Jalan Lingkar Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ia ditangkap terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga Karang Anyar, Kelurahan Pasar Bhayangkara.
Cn diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban inisial YYR hilang setelah rumahnya dibobol.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan penangkapan setelah identitas dan keberadaan tersangka diketahui.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi siapa dan di mana keberadaan tersangka pencurian tersebut,” ujar Kapolsek Talang Ubi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang dalam keadaan terkunci. Pintu tersebut dirusak menggunakan linggis hingga tersangka berhasil masuk ke dalam rumah.
“Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang terkunci dan merusaknya menggunakan satu buah linggis,” demikian keterangan polisi.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka mengambil dua unit handphone, yakni Vivo Y21A warna Diamond Glow dan Itel S25 Ultra warna Meteor Titanium. Selain itu, tersangka juga mengambil dompet berisi uang serta satu tabung gas LPG 3 kilogram yang berada di dapur.
Korban saat kejadian sedang berjualan nasi goreng di warungnya di kawasan Pasar Bhayangkara. Korban kemudian mendapat informasi dari istrinya bahwa pintu belakang rumah dalam kondisi rusak. Setelah pulang dan memeriksa rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melapor ke Polsek Talang Ubi.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone beserta masing-masing kotaknya. Cn kini diproses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
