POTRETANDALAS.COM – Seorang oknum kepala sekolah perempuan di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong pasti merasakan trauma yang begitu mendalam.
Selain kehilangan uang sebesar Rp5 juta, ia juga mengalami kejadian yang sangat memalukan ketika bagian tubuhnya terekspos kepada seorang pria yang tidak dikenal.
Namun, penderitaannya tidak berhenti di situ saja. Ia kini harus menghadapi penyebaran video syur yang direkam saat mereka sedang melakukan video call 5ex (VCS), yang disebar oleh pria tersebut di halaman Facebook.
Semua ini terjadi hanya karena oknum kepala sekolah tersebut tidak merespon permintaan transfer uang sebesar Rp500 ribu. Padahal, ia telah mengorbankan banyak hal untuk membantu orang lain.
Ia bahkan telah menampakkan auratnya kepada seorang pria yang di kenalnya melalui Facebook, dan melihat aurat pria tersebut yang mengaku sebagai anggota polisi.
Uang Rp 5 Juta Melayang Video Syur Tetap Tersebar
Ia telah menghabiskan uang sebesar Rp5 juta dengan harapan video syur selama 28 detik tersebut tidak tersebar. Namun, ancaman pria yang merekam VCS tanpa sepengetahuannya benar-benar terwujud ketika video tersebut di sebar ke media sosial.
Setelah melakukan penyelidikan, di ketahui bahwa oknum kepala sekolah ini sedang mengalami kegalauan. Informasi yang terhimpun menyebutkan bahwa ia telah berpisah ranjang dengan suaminya selama dua tahun. Suaminya di kabarkan telah pindah dan menetap di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Di duga karena keadaan galau tersebut, oknum kepala sekolah ini kemudian membuka diri untuk berkenalan dengan laki-laki lain.
Namun sayangnya, seorang pria yang baru di kenalnya melalui Facebook telah membawanya terhanyut hingga ia bersedia melakukan video call seks (VCS).
Informasi tersebut di konfirmasi oleh sumber dari rakyatbengkulu.com yang mengatakan bahwa kepala sekolah tersebut belum pernah bertemu dengan pria tersebut.
Hal ini sulit di percaya karena pria tersebut mengaku tinggal di Jogjakarta. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Judo Trisno Tampubolon, melalui Kasi Humas, Iptu.
Sinar Simanjuntak, meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video syur tersebut di media sosial. Perbuatan tersebut dapat di anggap melanggar undang-undang yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasi Humas juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang bersifat pornografi, pornoaksi, atau yang dapat memecah belah masyarakat. Hingga saat ini, pemeran dalam video syur tersebut belum melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Namun, ia telah memberikan keterangan bahwa ia di peras dengan ancaman bahwa video VCS tersebut akan di sebarluaskan jika ia tidak memberikan uang sebesar Rp500 ribu.
Sebelumnya, oknum kepala sekolah tersebut telah mentransfer uang sebesar Rp5 juta. Namun, beberapa hari kemudian, tersangka yang menggunakan foto profil anggota polisi berpangkat 41ptu meminta uang sebesar Rp500 ribu lagi. Uang tersebut tidak dikirimkan dan akhirnya video VCS berdurasi 28 detik muncul di beranda Facebook. ***
