Ahok Enggan Bocorkan Materi Pemeriksaan di KPK: Kasus Korupsi LNG Pertamina Akan Terungkap di Pengadilan

Ahok Enggan Bocorkan Materi Pemeriksaan di KPK: Kasus Korupsi LNG Pertamina Akan Terungkap di Pengadilan

POTRETANDALAS.COM – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) Pertamina dengan tersangka mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung selama 6,5 jam. Pemeriksaan terhadap Ahok di mulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.35 WIB.

Ahok menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dapat di tanyakan kepada penyidik.

Ia menyebut hanya menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan Ibu Karen di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (7/11/2023).

Ahok enggan memberikan rincian mengenai materi pemeriksaannya di KPK hari ini.

BACA JUGA:  Apresiasi Semangat Siswa, PT Pertamina EP Limau Field Berikan 60 Paket Alat Sekolah dan Tanam 500 Pohon

Ia menyatakan bahwa kasus tersebut akan di ungkap secara terang benderang dalam proses pengadilan.

Ahok, yang di tunjuk sebagai Komut Pertamina pada tahun 2019, menjelaskan bahwa ia tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut dan akan menunggu proses persidangan.

Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana pengadaan LNG yang di lakukan oleh Pertamina pada tahun 2012.

Rencana tersebut di pilih sebagai upaya untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen Agustiawan, mantan Dirut PT Pertamina, kemudian menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri.

BACA JUGA:  Semburan Minyak dari Pipa Diduga Milik PT Pertamina Adera semburi Kebun dan Jalan Raya di Tanah Abang

Salah satu perusahaan yang terlibat adalah Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Kerja sama dengan CCL tersebut di anggap bermasalah oleh KPK.

KPK menduga bahwa keputusan yang di ambil oleh Karen saat itu tidak di dasarkan pada kajian yang lengkap. Kebijakan tersebut kemudian menyebabkan kerugian negara.

Kerugian tersebut berupa LNG yang telah di beli dari CCL LLC Amerika Serikat dan tidak dapat terserap di pasar domestik sehingga terjadi kerugian negara Rp 2,1 triliun. ***