Hukum  

Ketua KPK Umumkan Penahanan Rafael Alun Trisambodo, Begini Jelasnya

 

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
secara resmi mengumumkan penahanan Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama dua (20) puluh hari ke depan dalam kasus dugaan gratifikasi dan ditahan selama dua puluh hari kedepan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Rafael ini tidak akan selesai sampai di sini. KPK, kata Firli, akan memanggil pihak-pihak yang diduga ada kaitan dengan gratifikasi yang diduga dilakukan Rafael.

BACA JUGA:  Polsek Talang Ubi Selesaikan Kasus Penipuan dan Penggelapan melalui Restorative Justice

“Tentu penanganan RAT ini belum selesai sampai di sini kita masih bekerja keras untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak apakah itu korporasi apakah itu orang per orang yang ada hubungannya dengan saudara RAT,”ujar Firli saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

BACA JUGA:  Ahok Enggan Bocorkan Materi Pemeriksaan di KPK: Kasus Korupsi LNG Pertamina Akan Terungkap di Pengadilan

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) merupakan tersangka dalam penerima gratifikasi, Rafael Alun juga langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye

Tak hanya mengenakan rompi tahanan, Rafael turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK juga dengan tangan diborgol. Rafael kemudian didampingi sejumlah petugas KPK digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka. Ia hanya menunduk saat digiring petugas KPK.(red)