Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH PALI: Membaca Angka, Menjaga Akal Sehat Publik

PALI, PA- Di era ketika informasi beredar begitu cepat, satu angka bisa menjadi percikan yang memicu riuh publik. Itu pula yang terjadi ketika rencana anggaran pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) muncul dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2025.

Angkanya—Rp360 juta untuk dua pejabat—seketika menjadi sorotan sejumlah media. Judul-judul berita yang bertebaran di linimasa membuat publik bertanya-tanya: apakah ini pemborosan? Apakah anggaran itu wajar? Atau ada konteks yang hilang?

Namun, seperti sering terjadi, tidak semua narasi yang tersaji memberi ruang bagi pemahaman utuh.

Riuh yang Berawal dari Satu Angka

Angka Rp360 juta itu tercantum dalam kode RUP 57449073 milik Sekretariat Daerah PALI. Beberapa pemberitaan kemudian menyajikannya sebagai sesuatu yang “mengherankan,” bahkan ada yang menempatkannya seolah-olah menjadi beban yang tak wajar bagi daerah.

Namun, publik jarang diajak melihat dari jendela yang lebih luas: bagaimana dengan daerah lain?

BACA JUGA:  Gapura dan Rehabilitasi Koramil 404-03/Pendopo Diresmikan, Perkuat Sinergi TNI–Polri dan Pemda di Kabupaten PALI

Ketika Data Pembanding Tak Ikut Ditampilkan

Jika menelusuri SIRUP kabupaten-kabupaten lain di Sumatera Selatan, anggaran serupa justru banyak yang nilainya lebih besar. Misalnya:

Kabupaten OKI: Rp534.750.000

Kabupaten OKU: Rp800.310.000

Kabupaten Muba: Rp396.400.000

Kabupaten OKU Timur: Rp512.971.000

Bahkan jika ditarik ke tingkat nasional, banyak daerah lain juga mencantumkan rencana serupa dengan rentang nilai yang berbeda, menyesuaikan kebutuhan protokoler dan kebijakan internal masing-masing.

Ironisnya, data ini tidak muncul dalam pemberitaan yang mengkritisi PALI.

Ketika pembanding tidak disampaikan, publik pun digiring pada kesimpulan tunggal. Di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang menyesuaikan diri terhadap kebijakan pusat, narasi seperti ini justru berpotensi menciptakan stigma pemborosan, meski faktanya tidak demikian.

Jurnalisme yang Tergelincir pada Setengah Cerita

Dalam prinsip dasar jurnalistik, berita harus hadir secara berimbang, tidak beritikad buruk, dan tidak mencampuradukkan opini dengan fakta. Namun ketika satu sisi ditonjolkan dan sisi lain dihilangkan, yang terjadi bukan lagi pencarian kebenaran, melainkan pembentukan persepsi.

BACA JUGA:  Polsek Tanah Abang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp 3 Juta

Padahal, seperti pernah diungkapkan banyak pakar media:

“Informasi setengah benar bisa lebih berbahaya daripada kebohongan.”

Masyarakat sering kali menerima berita secara cepat, tak sempat memeriksa sumber lain. Di sinilah efek framing bekerja—membentuk opini sebelum fakta lengkap tampil di meja publik.

Etika Pers yang Harus Tetap Dijunjung

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengamanatkan pers untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Kode Etik Jurnalistik pun mengharuskan wartawan untuk tidak membuat berita bohong, fitnah, atau opini yang menghakimi. Di sisi lain, UU ITE melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Pemberitaan yang tidak menyajikan gambaran utuh bukan hanya berpotensi melanggar etika, tetapi juga dapat mengganggu akal sehat publik.

Masyarakat Butuh Literasi, Bukan Sensasi

Pada akhirnya, masyarakat perlu membiasakan diri untuk membaca lebih dalam, membandingkan data, dan memeriksa lebih dari satu sumber. Tidak semua yang tampak besar itu berlebihan, dan tidak semua kritik hadir dengan niat baik.

BACA JUGA:  Cegah Pekat 3C, Polsek Penukal Utara Gelar Razia Terpadu KRYD, Begini Jelasnya

Logika sederhana sebenarnya cukup:

Seorang kepala daerah dipilih karena kapasitasnya, bukan karena ketidaktahuannya. Tidak semua kebijakannya salah, seperti halnya tidak semua benar. Menyajikan seolah-olah semua tindakannya buruk adalah bentuk manipulasi informasi.

Akal Sehat Publik Harus Dijaga

Ini bukan hendak membela siapapun, melainkan mengajak kembali ke ruang paling penting dalam demokrasi: akal sehat.

Informasi yang benar akan mencerahkan.

Informasi yang dipelintir hanya akan menyesatkan.

Di tengah maraknya banjir informasi, kemampuan publik untuk memilah, membandingkan, dan memahami konteks menjadi perisai terakhir agar kita tidak terjebak dalam opini yang dibangun setengah hati.

Karena pada akhirnya, yang kita butuhkan bukan hanya berita, tetapi kebenaran yang utuh.(Syam/Sekber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *