Cegah Karhutla, Polisi Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Kota Baru PALI

PALI – Polsek Penukal Utara mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

 

Sosialisasi digelar Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med bersama Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat, terutama karena wilayah saat ini memasuki musim kemarau. Warga diminta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya kebakaran yang berpotensi meluas.

BACA JUGA:  Polsek Talang Ubi Gelar Sosialisasi Desa Bersinar, Begini Jelasnya

 

Kapolsek Penukal Utara mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat ini memasuki musim kemarau. Pembakaran lahan dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan,” kata Budi.

 

Selain memberikan imbauan, petugas juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi yang ada di sekitar kebun untuk membantu meningkatkan perekonomian keluarga. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Ungkap Tuntas Kasus Penemuan Jenazah di Musi Banyuasin

 

“Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dimanfaatkan dengan cara dijual, sehingga bisa membantu menambah perekonomian keluarga. Kami berharap masyarakat memilih cara yang aman dan tidak membakar lahan,” ujarnya.

 

Petugas juga mengingatkan warga mengenai konsekuensi hukum apabila tetap melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

 

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA:  Launching Program Makan Bergizi Gratis, PPJI: Alhamdulillah, Palembang Pertama di Sumsel

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan warga Desa Kota Baru, Buyamin, sebagai bagian dari sosialisasi langsung kepada masyarakat. Kegiatan berakhir sekitar pukul 08.30 WIB dan berlangsung aman, lancar serta kondusif.

 

Polsek Penukal Utara menyatakan kegiatan sosialisasi akan terus menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara, khususnya selama musim kemarau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *