Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

PALI – Memasuki musim kemarau, Polsek Talang Ubi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Sosialisasi larangan tersebut dilakukan di kawasan Handayani, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Minggu (27/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH, bersama personel Bhabinkamtibmas. Sosialisasi menyasar masyarakat di kawasan Handayani sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

BACA JUGA:  Liburan Akhir Tahun,PWRI Metro Kunjungi Wisata Way Mios Gunung Batu Pesawaran,

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan sejumlah imbauan kepada warga, terutama terkait risiko membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi musim kemarau dinilai dapat membuat api lebih mudah menjalar sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran yang lebih luas.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH mengatakan masyarakat diminta menghindari praktik pembakaran saat membuka lahan maupun kebun.

“Mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” kata Ardiansyah.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan lahan dan hasil perkebunan dengan cara yang tidak menimbulkan risiko kebakaran. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk kemudian dijual.

BACA JUGA:  Cegah Gangguan Kamtibmas dan Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas, Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

“Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang bisa dimanfaatkan dengan cara dijual, sehingga dapat menambah perekonomian keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Selain mengingatkan mengenai bahaya karhutla, petugas juga menjelaskan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA:  DPC Grib Jaya Akan Sosialisasi Keberadaan dan Domisilinya di PALI

Dalam sosialisasi tersebut, hadir dua warga, yakni Rico dan Vano. Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.20 WIB dan berlangsung aman, lancar serta kondusif.

Ardiansyah menegaskan, sosialisasi tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi, khususnya selama musim kemarau.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *