Dana Desa 2024 Sukamukti Disorot, Ratusan Juta Anggaran Peternakan dan Sarana Olahraga Diduga Bermasalah

Dana Desa 2024 Sukamukti Disorot, Ratusan Juta Anggaran Peternakan dan Sarana Olahraga Diduga Bermasala

OKI-Potretandalas.com-Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kian menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah diduga kuat tidak direalisasikan secara maksimal dan terindikasi penyimpangan.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa kegiatan strategis yang bersumber dari Dana Desa 2024, antara lain:

 

Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 110.000.000

 

Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 50.782.000

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa Rp 442.764.320

BACA JUGA:  Pimpin Ucapara Sertijab Dijajaran Polres PALI, Ini Pesan Kapolres

 

Total anggaran dari ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp 603.546.320.

 

Namun berdasarkan fakta di lapangan, realisasi kegiatan diduga tidak sesuai dengan besaran anggaran yang telah dicairkan. Pada sektor peternakan, warga mengaku tidak melihat adanya pengadaan alat maupun pembangunan kandang yang signifikan sebagaimana tercantum dalam laporan anggaran.

 

“Kalau anggarannya sampai ratusan juta, harusnya jelas bentuk fisiknya. Tapi di lapangan tidak terlihat sesuai nilainya,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Sementara itu, pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga dengan nilai hampir setengah miliar rupiah juga menuai tanda tanya. Kondisi fisik bangunan diduga tidak sebanding dengan pagu anggaran. Dugaan pengurangan volume pekerjaan dan mark-up anggaran pun mencuat.

BACA JUGA:  Kapolres PALI Hadiri Forum Group Discussion yang Digelar KPU, Begini Jelasnya

 

Minimnya transparansi serta kurangnya keterbukaan informasi publik dari pemerintah desa semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan dalam pengelolaan Dana Desa.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi pengelolaan keuangan desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti adanya unsur penyimpangan atau kerugian negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten OKI untuk segera melakukan audit investigatif. Selain itu, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri OKI dan Polres OKI diminta turun langsung melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa.

BACA JUGA:  Ratusan Kilogram Benih Jagung Disalurkan ke Poktan Benakat Minyak dan Sungai Baung

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamukti belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memberikan ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.

 

Publik berharap pengelolaan Dana Desa benar-benar diawasi secara ketat agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut tidak disalahgunakan dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sukamukti.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *