POTRETANDALAS.COM – Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta di Praperadilkan oleh YS, tersangka kasus korupsi di lingkungan Puskesmas Plered, Purwakarta, Jawa Barat.
Sidang perdana yang dijadwalkan, Senin (10/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada pukul 09.00 WIB batal digelar karena pemohon berhalangan hadir.
“Karena pemohon tidak hadir maka sidang ditunda,” jelas hakim tunggal, I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum di PN Purwakarta, Senin (10/2/2025).
Masih jelas Hakim, sidang praperadilan tersebut, akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, jam 09.WIB on time.
“Ini perintah kepada pemohon, sebagaimana ditentukan, kami tidak akan melakukan panggilan kembali. Dan perintah kepada juru sita Pengadilan Negeri Purwakarta, untuk memanggil pihak pemohon. Dengan demikian sidang usai dan ditutup,” tegas Hakim Tunggal I Gede seraya menutup persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon praperadilan Dr.Erfan Helmi Juni, S.H, M.Hum dan patner memastikan bahwa pihaknya saat sidang perdana tadi sudah siap segalanya.
“Akan tetapi sesuai putusan hakim, sidang diundur. Padahal kami sudah siap,” jelas Dr.Erfan, Senin (10/02).
Kami selaku Penasehat Hukum mengajukan praperadilan atas ditetapkannya tersangka dan penahanan klien kami YS, atas dugaan tindak pidana korupsi dana Jasa Pelayanan di Puskesmas Plered, Purwakarta.
“Kami melihat penetapan tersangka klien kami masih prematur dan terkesan di paksakan,” tambah Dr.Erfan.
Oleh karenanya, tegas Erfan, pihaknya mengajukan sidang praperadilan untuk menguji materiil atas penetapan tersangka dan penahanan klien kami.
“Kita buktikan nanti di persidangan,” pungkas Dr.Erfan.
Usai hakim ketok palu dan menyatakan sidang diundur satu minggu kedepan lantaran termohon tidak hadir, sidang selesai.
Diluar PN Purwakarta, nampak beberapa petinggi kejaksaan negeri baru datang untuk sidang praperadilan. Terlihat ada Kasi Pidana Umum (Pidum), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan beberapa jaksa penyidik hendak memasuki kantor pengadilan.
Sebagaimana diketahui, pada Senin tanggal 20 Januari 2025 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan dua orang tersangka yakni YS dan RESN.
Keduanya adalah mantan kepala puskesmas dan diduga melakukan korupsi dana Jasa Pelayanan di Puskesmas Plered. Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp Rp681.004.876. (sulkopli)






