
PALI – Seorang wanita berinisial AT, warga Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengaku mengalami tekanan dari pihak keluarga mertuanya terkait pelunasan utang almarhum suaminya di salah satu bank di Kecamatan Penukal.
Tekanan tersebut diduga datang dari kakak iparnya berinisial TN yang meminta AT menjual kebun karet miliknya untuk menutupi sisa pinjaman almarhum suami.
AT menuturkan, utang sebesar Rp90 juta itu diambil suaminya saat masih bekerja di sebuah perusahaan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membantu biaya anak sambung mengikuti tes di salah satu maskapai penerbangan yang menghabiskan dana hampir Rp30 juta. Namun, cicilan pinjaman baru sempat dibayarkan beberapa bulan sebelum sang suami meninggal dunia akibat sakit.
“Saat sakit, suami saya sudah berusaha berobat ke rumah sakit di Prabumulih dan Palembang, tetapi akhirnya meninggal dunia. Saya ikhlas, meski sekarang harus menghidupi dua anak yang masih kecil,” ujar AT dengan nada sedih, Sabtu (25/4/2026).
Menurut AT, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, ia justru mendapat tekanan agar segera menjual kebun karet yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi dirinya dan kedua anaknya.
Ia juga menunjukkan pesan singkat yang diduga dikirim oleh TN melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (24/4/2026), yang berisi permintaan agar kebun tersebut dijual jika tidak ada niat untuk melunasi utang.
“Saya diminta menjual kebun karet hasil jerih payah kami berdua. Padahal itu satu-satunya sumber penghidupan saya dan anak-anak,” katanya.
Saat ini, AT mengaku belum mampu melanjutkan cicilan ke pihak bank karena keterbatasan ekonomi. Penghasilan sehari-hari hanya mengandalkan hasil kebun karet yang dikelola orang lain, sementara kedua anaknya masih membutuhkan biaya hidup dan pendidikan.
Ia berharap pihak bank dapat memberikan kebijaksanaan serta solusi yang manusiawi dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sekaligus meminta agar tidak ada lagi tekanan dari pihak manapun.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan tidak memberatkan saya dan anak-anak,” tuturnya.
Sementara itu, praktisi hukum Hendro Saputra SH menegaskan bahwa secara hukum, tindakan memaksa seseorang menjual aset pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365, disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, apabila tekanan dilakukan dalam bentuk ancaman atau paksaan, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.
“Dari sisi kewajiban utang, memang benar utang dapat menjadi tanggung jawab ahli waris, namun pelaksanaannya harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan sepihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila kebun karet tersebut merupakan harta bersama, maka penjualannya harus berdasarkan persetujuan pihak yang berhak, bukan karena adanya paksaan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan. Setiap upaya memaksa penjualan aset pribadi tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” pungkasnya.(Red)
