Diduga Lakukan Penganiayaan,FD Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel

Diduga Lakukan Penganiayaan,FD Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel

Palembang,PA  – Seorang pria berinisial FD(37) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Muhammad Luthfi Hadhyan, di sebuah kafe di jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Selasa (10/12/2024)

 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1399/XII/2024/SPKT/Polda Sumsel, kejadian bermula saat korban dan saksi memenuhi undangan ibu Sri Meilina, ibu dari rekan kerja korban, Ledi, untuk mendiskusikan jadwal piket kerja di lantai 2 Brasserie Kafe.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres PALI Berhasil Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Begini Jelasnya

 

Diskusi berlangsung alot hingga FD yang telah lama tinggal bersama Sri Meilina merasa kesal terhadap sikap korban.

 

“Korban di anggap menunjukan sikap tidak sopan, baik dari turur kata maupun bahasa tubuhnya, sehingga memicu emosi pelaku,” terang pihak kepolisian.

 

FD kemudian mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahunya dan menunjuk pipinya. Ketika korban tetap diam, FD semakin emosi dan melayangkan pukulan ke wajah korban. Tak berhenti di situ, FD kembali menyerang korban dengan pukulan membabi buta ke kepala, pipi serta mencakar leher korban hingga dibpisahkan oleh saksi di lokasi.

BACA JUGA:  Melalui Aplikasi BANPOL Polda Sumsel Bongkar Sindikat Lahgun BBM Subsidi, Manager dan Pengawas SPBU Tersangka

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan melapork ke Polda Sumsel untuk meminta keadilan. Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian telah di amankan oleh polisi.

BACA JUGA:  Transaksi Motor Berujung Penggelapan, Pria di Penukal Utara Diamankan Satreskrim Polres PALI

 

Pada Jumat (13/12/2024), FD menyerahkan diri ke Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditreskrimum.

 

Akibat tindakannya, FD di jerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *