Dugaan Kejanggalan Tender Proyek Jalan dan Jembatan di PALI Jadi Sorotan

Foto Ilustrasi

Selasa (26/05/2026)

PALI – Sejumlah proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dokumen penawaran dalam proses tender proyek bernilai miliaran rupiah.

Seperti dilansir dari PALI Ekpres, https://www.paliekspres.com/2026/05/tender-proyek-jalan-di-pali-disorot.html. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan dokumen evaluasi bertajuk “Rekapitulasi Dokumen Penawaran Tidak Memenuhi Persyaratan” yang memuat sejumlah temuan terkait alat berat, kendaraan operasional hingga tenaga ahli konstruksi yang diduga tidak memenuhi ketentuan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).

Dalam dokumen itu disebutkan, beberapa perusahaan diduga menggunakan alat berat yang sama pada proyek berbeda dengan waktu pelaksanaan yang beririsan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya rekayasa administrasi dalam proses pengadaan proyek pemerintah.

BACA JUGA:  Jum'at Berkah, Satres Narkoba Polres PALI Bagikan Bingkisan kepada Warga

Salah satu temuan terdapat pada proyek Peningkatan Jalan Mangku Negara – Sungai Langan (K.26) yang dikerjakan CV MGI. Dalam evaluasi disebutkan dua unit dump truck yang diajukan perusahaan tersebut juga digunakan dalam penawaran proyek pembangunan Jembatan Air Kolimpabil Simpang Solar.

Tak hanya itu, alat motor grader dan vibrator roller yang diajukan juga ditemukan identik dengan alat pada proyek Jalan Simpang Suka Damai – Talang Ali – Kota Baru (K.23). Selain dugaan penggunaan alat ganda, kapasitas dump truck yang diajukan disebut tidak memenuhi spesifikasi minimal sesuai persyaratan tender.

BACA JUGA:  Ini yang Dilakukan Polres PALI Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Temuan serupa juga muncul pada proyek Jalan Simpang Suka Damai – Talang Ali – Kota Baru (K.23) oleh CV KPU. Tiga unit dump truck yang diajukan disebut tidak memenuhi kapasitas yang dipersyaratkan, sementara dokumen alat berat lainnya diduga digunakan pada proyek berbeda.

Sementara itu, pada proyek Peningkatan Jalan Simpang 3 Pengabuan – Pengabuan Timur yang dikerjakan PT EPA, ditemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen kendaraan. Dalam evaluasi disebutkan nama pemilik pada STNK berbeda dengan pihak pemberi sewa kendaraan.

Selain itu,diduga nota pembelian dan kuitansi kendaraan juga disebut tidak sinkron dengan identitas pemilik kendaraan yang tercantum dalam dokumen penawaran.

BACA JUGA:  Intensitas Hujan Meningkat, Sungai di Penukal Abab Dipantau Ketat Polisi

Tak hanya alat dan kendaraan, dugaan penggunaan tenaga ahli secara bersamaan juga ditemukan dalam dua proyek berbeda, yakni pada pekerjaan Lanjutan Pembukaan Jalan Baru Kecamatan Abab dan Penukal serta Lanjutan Pembangunan Jalan Desa Prambatan-Batu Tugu Kecamatan Abab. Dalam evaluasi disebutkan tenaga K3 konstruksi atas nama AHR digunakan pada dua proyek dengan waktu pelaksanaan yang sama.

Sorotan publik pun bermunculan. Masyarakat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat hingga aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses tender proyek tersebut. (Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *