Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Kayuagung: Narapidana Sebut Dipalak dan Ditekan, Pihak Lapas Membantah

Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Kayuagung: Narapidana Sebut Dipalak dan Ditekan, Pihak Lapas Membantah

Kayuagung, Potretandalas.com – Tuduhan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terstruktur kembali muncul di balik tembok Lapas Kelas IIB Kayuagung. Beberapa narapidana mengaku menjadi korban pemalakan yang diduga melibatkan oknum di dalam lembaga, dengan berbagai modus mulai dari pemungutan biaya untuk perpindahan kamar hingga “uang tebusan” bagi mereka yang kedapatan membawa telepon genggam.

Berbagai informasi yang diperoleh dari sejumlah warga binaan yang meminta identitasnya dirahasiakan menunjukkan, praktik tersebut diduga menyasar hampir seluruh narapidana, khususnya mereka yang baru memasuki masa pengenalan lingkungan (MAPENALING) atau narapidana pindahan dari lembaga pemasyarakatan lain.

BACA JUGA:  Bupati PALI Hadiri Acara Tebar Benih Ikan di Desa Pengabuan Timur

“Saat akan keluar dari kamar MAPENALING untuk masuk ke blok hunian, kami selalu dimintai uang. Jika ingin mendapatkan kamar dengan kondisi lebih baik, tarifnya juga berbeda. Seolah kamar tersebut menjadi barang yang diperjualbelikan,” ujar salah satu narasumber.

Dugaan “jual beli kamar” tersebut disebut memiliki tarif yang bervariasi sesuai lokasi dan kondisi sel. Narapidana yang tidak mampu membayar harus menerima kamar yang lebih padat atau kurang layak.

Selain itu, narasumber juga mengungkapkan dugaan praktik pemungutan uang bagi narapidana yang ketahuan memiliki telepon genggam. Alih-alih melalui proses disiplin yang berlaku, oknum tertentu disebut menawarkan jalan pintas dengan cara membayar sejumlah uang agar kasus tidak diproses secara resmi.

BACA JUGA:  Perkuat Keamanan Menjelang Festival Candi Bumi Ayu 2025,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD,

“Kalau ketahuan membawa HP, tidak langsung dilakukan sidang disiplin. Biasanya ditawari ‘jalan damai’. Kondisi ini membuat kami merasa tertekan dan penuh ketakutan,” tambahnya.

Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar peraturan pemasyarakatan dan menyalahi prinsip pembinaan yang seharusnya berjalan secara transparan dan adil. Para narapidana berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di dalam lapas.

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak lapas telah dilakukan. Awak media mendatangi kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, namun tidak dapat bertemu dengan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) karena pihak tersebut bersama dengan Kepala Lapas sedang mengikuti rapat.

BACA JUGA:  Program Police Go To School, Satlantas Polres PALI Penyuluhan di SMAN 1 Talang Ubi

Konfirmasi juga disampaikan kepada Kepala Lapas, Chandra Syahputra Tarigan, melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Chandra membantah seluruh tuduhan yang muncul dan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar serta merupakan tuduhan yang mengada-ada.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak lapas belum mengeluarkan pernyataan tertulis resmi terkait tuduhan dari para narapidana. Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan informasi dan klarifikasi dari instansi berwenang terkait.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *