Jimly Asshiddiqie: Keputusan Batas Usia Capres dan Cawapres Jika Diubah Berlaku pada Pemilu 2029

MKMK Gagal Menjaga Martabat MK, Pelapor Akan Laporkan ke Ombudsman RI
MKMK Gagal Menjaga Martabat MK, Pelapor Akan Laporkan ke Ombudsman RI

POTRETANDALAS.COM – Dua mahasiswa, Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadakan sidang ulang mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa jika batas usia tersebut di ubah kembali oleh MK, maka keputusannya akan berlaku pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2029.

Jimly berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib. Ia menyebut bahwa semua warga negara memiliki peran dalam menyukseskan pemilu tersebut.

“Saya berharap kita sebagai warga negara dapat memusatkan perhatian kita untuk kesuksesan Pemilu. Partai-partai peserta sudah jelas, calon presiden dan calon wakil presidennya juga sudah jelas. Saya harap yang tidak kita sukai, tolong jangan di pilih. Jadi, harapannya kita fokus pada kemenangan masing-masing,” ujarnya.

Dua Mahasiswa Ajukan Permohonan Sidang Ulang Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden di MK

Di ketahui, dua mahasiswa tersebut mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadakan sidang ulang mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA:  Debit Sungai Lematang Naik Bertahap, Polsek Talang Ubi Lakukan Monitoring Preventif

Mereka di dampingi oleh dua advokat, yaitu Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.

“Permohonan penggugat menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum, sebagaimana di interpretasikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyebutkan ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang di pilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” demikian isi permohonan penggugat yang di lansir oleh website MK pada hari Senin (6/11).

Dalam gugatannya, mereka juga mengajukan permohonan provisi agar MK memerintahkan pihak terkait, dalam hal ini KPU, untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana di maknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024.

Permohonan Ilham Maulana dkk adalah agar pihak terkait, yaitu Komisi Pemilihan Umum, mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Alasan MK harus menyidangkan ulang adalah karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, belum tercapai suara mayoritas hakim konstitusi.

BACA JUGA:  Kapolsek Talang Ubi Hadiri Khataman dan Wisuda Santri LPPTKA BKPRMI 

Berikut adalah pertimbangan para hakim MK:

– 3 orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 tahun sepanjang di maknai berpengalaman sebagai pejabat negara yang di pilih (elected official).
– 2 orang hakim mengabulkan sebagian dengan alasan yang berbeda terkait pertimbangannya, yakni hanya terbatas berpengalaman sebagai Gubernur yang kriterianya di serahkan kepada pembentuk undang-undang.
– 1 orang hakim memiliki pendapat berbeda dengan menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
– 2 orang hakim berpendapat bahwa perkara ini bukan merupakan permasalahan inkonstitusionalitas norma, tetapi merupakan opened legal policy.
– 1 orang hakim memiliki pendapat berbeda, yaitu permohonan pemohon di nyatakan gugur.

Permohonan tersebut menambah daftar panjang permohonan sidang ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya di ajukan oleh warga Solo dan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Di karenakan Pemilu Tahun 2024 telah sampai pada Tahap Pendafatran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun perkara a quo masih di periksa oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, maka demi menjaga marwah konstitusi UUD 1945, Para Pemohon mengajukan Putusan Sela dalam Provisi.

BACA JUGA:  Polsek Talang Ubi Gelar Razia Terpadu, Ini Tujuannya

Gugatan ini di ajukan oleh Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo, Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo, Hery Dwi Utomo dan Retno yang merupakan warga Laweyan, Solo, serta Abdullah yang merupakan warga Sukoharjo.

Permohonan provisi yang diajukan adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan ketentuan norma Pasal 16 huruf q UU RI No. 17/2017 : “Berusia paling rendah 40 tahun” tetap sah dan berlaku hingga putusan akhir dalam perkara a quo;

2. Menyatakan bahwa Kepala Daerah yang belum berusia 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden.