POTRETANDALAS.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat dan di berhentikan terkait putusan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Salah satu pelapor dari Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan MKMK tersebut.
Petrus, selaku koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, dalam keterangan pers tertulisnya pada Selasa (7/11/2023), menyatakan, “Terhadap amar putusan MKMK dimaksud, advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu pelapor, menyatakan sangat kecewa.”
Petrus menegaskan bahwa MKMK seharusnya memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman.
Namun, menurut Petrus, MKMK tidak berani melakukannya. Petrus berpendapat bahwa MKMK seharusnya bertindak untuk menjaga martabat MK.
“Alasannya karena MKMK tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa ‘pemberhentian dengan tidak hormat’ sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Petrus.
Petrus menilai bahwa MKMK yang di pimpin oleh Jimly Asshiddiqie telah gagal mengembalikan martabat dan kehormatan MK.
Dia juga menyebut bahwa pelapor tidak memiliki kemampuan untuk mengajukan banding atas putusan MKMK.
MKMK Gagal Memberikan Sanksi Tegas kepada Anwar Usman
“Dengan amar putusan seperti itu sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang di jamin UUD 1945 dari campur tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga
Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Hakim Terlapor ke Ombudsman RI terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini,” ujarnya.
Putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang di bacakan terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi oleh Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Anwar Usman di berhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK, namun tidak di berhentikan dari jabatan hakim konstitusi.
Sidang ini di gelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11) dan di pimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini berdasarkan laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
MKMK menolak permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, atau meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Putusan tersebut memungkinkan warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden. ****
