Mafia-mafia Penyulingan Minyak Ilegal Refinery di Kecamatan Keluang Diduga Kebal Hukum, Himbauan APH Diabaikan

Mafia-mafia Penyulingan Minyak Ilegal Refinery di Kecamatan Keluang Diduga Kebal Hukum, Himbauan APH Diabaikan

Muba, –Ratusan aktivitas penyulingan minyak ilegal Refinery di wilayah hukum Polsek keluang, kabupaten Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan. sampai saat ini masih beroperasi dan hasil himbauan APH selama ini Diduga hanya formalitas saja,. (16/03/2025).

Terlihat saat tim awak media turun ke lapangan Beberapa titik lokasi wilayah penyulingan minyak ilegal Refinery di kecamatan Keluang Seperti di A3 Desa Mekar Jaya, A7 Desa Cipta Praja Cawang, A2 Desa Sumber Agung, terpantau di lokasi sekitar kurang lebih ratusan tungku beserta Alat-alat tempat untuk melakukan aktivitas penyulingan minyak Ilegal Refinery.

BACA JUGA:  Festival Sagarurung, UMKM kreatif masyarakat PALI

Miris nya lagi, aktivitas penyulingan minyak Ilegal di wilayah kecamatan Keluang tersebut bertambah banyak dari yang sebelumnya, dan beraninya lagi aktivitas penyulingan minyak ini dilakukan pada siang hari. Terkait hal ini aparat penegak hukum di Musi Banyuasin (Muba) maupun di Sumatera Selatan, patut menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Terpisah, salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, “dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) Muba maupun aparat penegak hukum (APH) Sumsel dan pemerintah yang terkait, agar di tindak tegas, di maksud agar ditutup secara permanen, dan tidak ada lagi aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut dan meminta APH jangan di lakukan berulang-ulang lagi, atau himbauan Penutupan yg hanya formalitas saja, masyarkat saat ini menunggu APH menegakan hukum yang seadil-adilnya.

BACA JUGA:  Hadir di Acara Pembukaan STQH, Ini Kata Kapolres PALI

di karenakan sudah berulang kali tejadi insiden kebakaran penyulingan minyak Ilegal Refinery di kecamatan keluang, namun hingga saat ini Masih terus beroperasi.

banyak dampaknya seperti polusi lingkungan sekitar, polusi udara, kebakaran, menelan korban jiwa.

Jelas-jelas hal penyulingan minyak Bumi dan gas yang tidak memiliki izin dari kementerian ESDM sudah jelas melanggar peraturan Hukum UU ESDM Tahun 2001 Pasal 52 dan 53 jelas di kenakan Ancaman 6 tahun Penjara atau Denda 60 Miliar Rupiah.

namun hal ini bagi mafia-mafia penyulingan minyak Ilegal tersebut diduga tidak berlaku Hukum bagi nya. Apakah Ada Oknum yang bermain-main atau Oknum APH yang membekingi hingga sampai saat ini belum ada ke jelasan atau keputusan untuk melakukan penutupan dan diduga seakan-akan Hukum di Muba tidak berlaku untuk aktivitas Minyak Ilegal Refinery. Sampai kapan masyarakat percaya Hukum berlaku untuk aktivitas penyulingan Minyak Illegal Refinery di Muba ini,.

BACA JUGA:  Awasi Ketat Proyek Infrastruktur Pendidikan, Ini Kata Kapolres PALI

Salah satu Tim awak media konfirmasi langsung ke pada Kapolres Muba Melalui kasat Reskrim dari Via WhatsApp nya, “namun sayang nya tidak ada tanggapan sehingga berita ini di terbitkan,. (Tim/Adam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *