Pemkab PALI Cari Solusi Fiskal Tanpa Kurangi PPPK

oplus_2

PALI — Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, menegaskan komitmennya untuk tidak mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten PALI yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD PALI, Senin (30/03/2026).

 

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kartika Yanti, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Agenda tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus memperkuat koordinasi antara pihak legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA:  Pemkab PALI Gelar Gerakan Pangan Murah, 1.000 Paket Sembako Disalurkan ke Warga Abab

 

Dalam kesempatan itu, Bupati Asgianto menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten PALI tetap akan mematuhi aturan tersebut, namun tidak ingin kebijakan tersebut berdampak pada pengurangan tenaga PPPK yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik.

 

“PPPK tidak akan kita kurangi. Kami tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan pegawai,” tegas Asgianto.

 

Sebagai solusi, Bupati PALI mengusulkan alternatif skema penganggaran yang dinilai dapat menjadi jalan tengah antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan daerah. Ia menyarankan agar penggajian PPPK serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dialokasikan melalui pos belanja barang dan jasa, sehingga tidak membebani komponen belanja pegawai secara langsung.

BACA JUGA:  Polsek Talang Ubi Gelar Patroli Malam, Amankan Kegiatan STQH XXVIII dan Pameran UMKM

 

“Kami sepakat dengan arahan pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Namun kami berharap ada kelonggaran agar gaji PPPK dan TPP dapat dianggarkan melalui belanja barang dan jasa,” jelasnya.

 

Menurutnya, apabila usulan tersebut disetujui, maka pemerintah daerah masih dapat menjaga stabilitas fiskal sekaligus mempertahankan tenaga kerja yang sudah ada tanpa harus melakukan pengurangan pegawai.

 

BACA JUGA:  Polsek Penukal Utara Gelar KRYD, Ini Tujuannya

“Kalau pola ini disetujui, belanja pegawai tidak akan sampai 30 persen,” ujarnya.

 

Bupati juga mengungkapkan bahwa keputusan mempertahankan PPPK bukan semata-mata pertimbangan administratif, melainkan juga didasari aspek kemanusiaan. Banyak tenaga PPPK, khususnya yang berasal dari desa atau dusun, sangat menggantungkan harapan pada status kepegawaian tersebut.

 

“Kasihan melihat PPPK, terutama yang dari dusun. Mereka sangat bahagia saat diangkat,” ungkapnya.

 

Melalui forum rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI bersama DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan riil di daerah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *