Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023–2024 di Desa Bumi Harapan Dipertanyakan

Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023–2024 di Desa Bumi Harapan Dipertanyakan

 

OKI – Potretandalas.com – Pengelolaan dana desa di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2024, khususnya pada program ketahanan pangan yang meliputi sektor peternakan dan perikanan.(Selasa-23/07/25)

 

Diketahui, pemerintah desa Bumi Harapan mengalokasikan dana sebesar Rp 190.000.000 untuk peningkatan produksi peternakan, yang mencakup pengadaan alat produksi, pengolahan peternakan, dan pembangunan kandang. Selain itu, terdapat pula anggaran sebesar Rp 76.586.000 untuk bantuan sektor perikanan berupa bibit ikan dan pakan.

BACA JUGA:  Polsek Talang Ubi Bersama Polres, Sat Brimob Yon D, Koramil 404/03 dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan, Ini Tujuannya

 

Namun berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari lapangan, realisasi dari program bantuan tersebut diduga tidak sepenuhnya terlaksana sebagaimana mestinya. Beberapa warga menyatakan bahwa hingga kini belum melihat adanya distribusi bibit ikan maupun pembangunan kandang yang signifikan.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang

 

“Kami tidak tahu pasti ke mana dana sebesar itu digunakan. Setahu kami, bantuan bibit ikan atau pembangunan kandang belum menyentuh warga secara luas,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

 

Bedasarkan dari fakta dan informasi yang kami terima kuat dugaan dana sebesar itu digunakan untuk memperkaya diri oleh kepala desa (kades)

BACA JUGA:  Hadiri Kegiatan Peningkatan Kemampuan Sat Kamling, Ini Kata Kapolsek Talang Ubi

 

Kepala Desa Bumi Harapan hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

 

Warga berharap adanya audit serta pengawasan lebih ketat dari pihak inspektorat atau aparat penegak hukum agar penggunaan dana desa benar-benar sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.

 

Ketidaktransparanan pengelolaan dana desa seperti ini dinilai merugikan masyarakat dan menghambat upaya peningkatan kesejahteraan melalui sektor pangan berbasis lokal.(Aribadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *