
PHR Gandeng Polda Sumsel dan Kejari Prabumulih Perkuat Penegakan Hukum Hulu Migas
Palembang — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui kerja sama bersama Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Prabumulih guna mendukung kelancaran operasional hulu migas sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.
Kerja sama antara PHR dan Polda Sumsel ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait peningkatan kesadaran hukum dan penegakan hukum dalam pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat yang melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang, Senin (11/5/2026), antara Direktur Utama PHR Muhammad Arifin dan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Direktur Utama PHR Muhammad Arifin mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum, pengamanan operasional, serta mendukung iklim usaha migas yang kondusif di Sumatera Selatan.
Menurutnya, sinergi antara perusahaan dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keberlangsungan operasi migas, terutama di tengah tantangan geopolitik global dan meningkatnya kebutuhan energi nasional.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program pemerintah terkait ketahanan energi nasional melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional.
Ia menyebut pengelolaan sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai aturan hukum dan standar keselamatan kerja.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah praktik pengeboran ilegal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, hingga kerugian negara.
“Ke depan tidak boleh ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan kerja dan tidak boleh terjadi pencemaran lingkungan. Area terdampak juga harus direvitalisasi bersama sebagai bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang,” ujar Irjen Sandi.
Dalam kegiatan itu turut hadir General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, Sr. Manager Production and Operation PHR Zona 4 Agung Wibowo, serta Head of Legal Counsel PHR Zona 4 Ari Rachmadi.
Di hari yang sama, PHR Zona 4 juga memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Pjs Senior Manager Prabumulih Field Haris Falah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona di Kantor PHR Zona 4 Prabumulih.
General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto mengatakan kerja sama dengan kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan, mitigasi risiko hukum, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Ia menambahkan, dinamika geopolitik global saat ini turut memengaruhi ketahanan energi nasional sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum dalam mendukung kegiatan operasional dan eksplorasi migas.
PHR Regional Sumatra Zona 4 sendiri mengelola sejumlah wilayah kerja migas yang tersebar di Sumatera Selatan, meliputi Prabumulih Field, Limau Field, Adera Field, Pendopo Field, Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai di bawah pengawasan SKK Migas Sumbagsel.(Red)
