PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan strategis nasional di sektor energi melalui penguatan sinergi dengan pemangku kepentingan hulu minyak dan gas bumi. Upaya ini diwujudkan melalui pertemuan antara Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dengan perwakilan SKK Migas guna membahas percepatan tata kelola sumur minyak masyarakat agar beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Pertemuan yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, di Ruang Delegasi Gedung Presisi Mapolda Sumsel tersebut menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah antara aparat penegak hukum dan regulator sektor energi. Pembahasan difokuskan pada verifikasi faktual di lapangan serta mekanisme transformasi aktivitas minyak masyarakat dari praktik ilegal menuju sistem yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa institusinya memiliki peran penting dalam memastikan proses penataan sumur minyak masyarakat berjalan tertib serta mengedepankan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Menurutnya, legalisasi sumur minyak tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi energi nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Legalitas tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan untuk mendukung target lifting minyak nasional,” ujar Kapolda Sumsel.
Langkah penataan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi nasional. Dalam implementasinya, Polda Sumsel bersama SKK Migas akan melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan secara terpadu guna memastikan setiap aktivitas produksi minyak masyarakat memenuhi standar operasional prosedur yang berlaku.
Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diproyeksikan menjadi wilayah percontohan dalam penerapan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal dan terstruktur. Model ini diharapkan mampu menjadi acuan nasional dalam mengoptimalkan potensi sumber daya energi sekaligus menekan praktik illegal drilling yang selama ini berisiko terhadap keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, penataan sumur minyak masyarakat juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pertambangan. Dengan sistem yang legal dan terkelola, potensi konflik sosial, kecelakaan kerja, serta pencemaran lingkungan dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap perekonomian daerah dan nasional.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa dukungan terhadap legalisasi sumur minyak masyarakat tidak mengurangi komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Pihaknya akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan minyak ilegal yang tidak mengikuti mekanisme resmi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan Polda Sumsel mengedepankan strategi preventif dan preemtif melalui pembinaan dan pengawasan berkelanjutan, tanpa mengesampingkan langkah penegakan hukum.
Melalui sinergi lintas sektoral ini, Polda Sumatera Selatan berharap penataan sumur minyak masyarakat dapat berjalan optimal dan menjadi momentum penting bagi daerah dalam mendukung ketahanan energi nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(Syam)
