Polres PALI Ringkus Pelaku Dugaan Proyek Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp170 Juta

Foto Ilustrasi

Polres PALI Ringkus Pelaku Dugaan Proyek Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp170 Juta

PALI – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus proyek fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp170 juta. Seorang pria berinisial J.S. (54), warga Kecamatan Abab, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus ini terungkap setelah korban, Sidarmanto (49), seorang wiraswasta asal Desa Karang Agung, melapor ke polisi terkait dugaan penipuan proyek pembangunan pagar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/B-201/VII/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 3 Juli 2025.

BACA JUGA:  Curi Motor di Area Parkir Kejari PALI, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Petugas 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan proyek yang ternyata tidak pernah ada. Korban yang saat itu sedang mencari pekerjaan proyek kemudian menyepakati tawaran tersebut dan secara bertahap mentransfer dana ke rekening tersangka melalui Bank Sumsel Babel sejak Agustus 2024 dengan total Rp170 juta.

 

Tak hanya itu, tersangka juga sempat menawarkan proyek lain berupa pembangunan penahan tanah di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. Namun proyek tersebut juga tidak pernah terealisasi.

BACA JUGA:  Dua Terduga Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi di Tanah Abang, 15 Paket Pil Diamankan

 

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, Tim Opsnal “Beruang Hitam” Satreskrim Polres PALI akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah warung di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

 

Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa cetakan rekening koran yang menunjukkan aliran dana dari korban ke rekening tersangka.

 

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penipuan yang merugikan masyarakat, terutama dengan modus proyek fiktif.

BACA JUGA:  Diduga Edarkan Sabu di Jalan Lintas Sekayu-Belimbing, Seorang Petani Dibekuk Polisi

 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak memiliki kejelasan administrasi maupun dasar hukum yang sah. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

 

Pihak kepolisian membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan korban lain dalam perkara tersebut. Hingga kini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres PALI dilaporkan tetap aman dan kondusif.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *