Palembang – Polda Sumatera Selatan tegas berantas predator anak. Seorang pengemudi ojek online berinisial R.R (29) ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sumsel karena mencabuli gadis SD berusia 10 tahun. Penangkapan ini jadi pengingat keras: sekolah dan jalanan harus aman dari kejahatan semacam ini.
Kejadian tragis terjadi Senin, 26 Januari 2026, pukul 14.00 WIB. Korban inisial N.K.N, siswi SD di Palembang, dijemput paksa tersangka di depan sekolahnya. Dengan bujukan “cari teman”, pelaku mengajak korban keliling kota hingga ke Jalan Karang Sari IV, Gandus, lokasi sepi.
Di sana, tersangka beraksi cabul dan mencekik korban saat melawan. Untung, warga lewat mengganggu aksi jahatnya. Pelaku kabur, tinggalkan korban di Talang Kepuh. Gadis kecil itu pulang dan cerita ke orang tua, langsung lapor polisi.
Tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO gerak cepat. CCTV warga dan kafe di Jalan Lunjuk jadi bukti kuat: tersangka terlihat bareng korban sambil kerja sebagai kurir aplikasi. Polisi koordinasi dengan perusahaan ride-hailing, lalu racik jebakan pengantaran paket.
Pukul 18.30 WIB, R.R diringkus di Jalan Veteran depan Mall Social Market. Meski sempat ngotot, pelaku tak lolos tanpa korban baru.
Tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf B KUHP atau Pasal 415 huruf B UU 1/2023 soal KUHP tindak pidana cabul anak. Proses hukum jalan terus.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., tegaskan: “Kami lindungi anak sebagai penerus bangsa. Tak ada toleransi buat pelaku. Laporkan segera kalau curiga!,”pungkasnya.(Syam/Rilis Polda Sumsel)
