Profesor Susi Dwi Harjanti: Putusan MK atas Perkara 90/PUU-XXI/2023 Cacat Legitimasi

Habiburokhman Singgung Operasi Rahasia Penjegalan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres Prabowo
Habiburokhman Singgung Operasi Rahasia Penjegalan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres Prabowo

POTRETANDALAS.COM – Profesor Susi Dwi Harjanti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 memiliki cacat legitimasi setelah Majelis Mehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menurut Profesor Susi, ketika membicarakan tentang pencalonan dan legitimasi, hal tersebut dapat di lihat dari berbagai perspektif, baik politik maupun hukum.

Secara umum, legitimasi seseorang masih di lihat sebagai legal, namun pertanyaannya adalah apakah putusan perkara 90 memenuhi syarat hukum tertentu untuk menjadi dasar pencalonan. Hal ini di ungkapkan Profesor Susi kepada wartawan pada hari Jumat (10/11/2023).

BACA JUGA:  Habiburokhman Singgung Operasi Rahasia Penjegalan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres Prabowo

Sejak awal, permohonan uji materi mengenai usia Calon Presiden dan Wakil Presiden di nilai memiliki masalah. Mulai dari aspek hukum acara, legal standing, hingga pemohon yang tidak memiliki legal standing namun di amini oleh Hakim Suhartoyo, yang saat ini menjabat sebagai Ketua MK.

Putusan MK Cacat Legitimasi

Perkara ini kemudian ditarik, diperiksa kembali, dan diberikan putusan.

“Dengan adanya begitu banyak persoalan yang di hadapi oleh putusan 90 ini, kemudian putusan tersebut di pertanyakan, terlebih lagi dengan adanya putusan MKMK yang memberhentikan Ketua MK dari jabatannya. Hal ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran?” tanya Profesor Susi.

BACA JUGA:  Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Siswi SMA Laporkan Oknum ASN ke Polres PALI

Menurut Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) Herry Mendrofa, pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka peluang terjadinya pelanggaran lebih lanjut.

Hal ini di sebabkan oleh proses pencalonan yang di warnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

Herry menilai bahwa calon ini memiliki banyak minus dari sudut pandang etik dan manuver yang bisa di kategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut, karena otoritas seorang pemimpin di dasarkan pada legitimasi.

Ketika legitimasi di persoalkan, pemimpin tersebut di takutkan akan memicu pelanggaran yang lain. Herry juga mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya.

BACA JUGA:  MKMK Gagal Menjaga Martabat MK, Pelapor Akan Laporkan ke Ombudsman RI

Oleh karena itu, Herry meyakini bahwa pelanggaran-pelanggaran etik dan konstitusi akan terus muncul jika pasangan calon ini terpilih.***