Proyek Tanpa Identitas di Kantor PUTR PALI, Transparansi Dipertanyakan

oplus_2

PALI,PA— Sebuah bangunan berupa tembok penahan tanah (TPT) yang berdiri di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang berada tepat di depan Sekretariat Bersama Wartawan dan Media Kabupaten PALI tersebut dibangun tanpa dilengkapi papan informasi proyek.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejak pengerjaan dimulai hingga Senin, 9 Februari 2026, tidak ditemukan papan proyek yang memuat keterangan dasar, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan. Padahal, proyek tersebut kuat diduga dibiayai dari anggaran negara.

BACA JUGA:  Pastikan Umat Kristiani Beribadah dengan Aman dan Nyaman, Kapolres PALI Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Ibadah Malam Natal

 

Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara proyek. Sebab, dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

 

Selain persoalan transparansi, aspek keselamatan kerja di lokasi proyek juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini dinilai berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.

 

Sorotan terhadap pembangunan tersebut semakin mencuat setelah adanya pesan dari seorang pengguna media sosial Facebook bernama Saparudin yang dikirimkan melalui Messenger kepada awak media. Dalam pesannya, ia menyinggung keberadaan bangunan tanpa papan informasi dan menyayangkan sikap diam sejumlah organisasi wartawan dan media yang berkantor di sekitar lokasi proyek.

BACA JUGA:  Mediasi PT PHE Dengan Masyarakat Tidak Sesuai Dengan Yang Diinginkan

 

Menindaklanjuti isu tersebut, para ketua organisasi wartawan dan media di Kabupaten PALI mendatangi Kantor Dinas PU TR untuk meminta penjelasan dan klarifikasi resmi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pihak staf menyampaikan bahwa pejabat berwenang, mulai dari kepala bidang hingga kepala dinas, tidak berada di tempat.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PU TR Kabupaten PALI terkait proyek dimaksud. Papan informasi proyek juga belum terlihat terpasang di lokasi pembangunan.

BACA JUGA:  Ruko Penjual Plafon PVC di Tanah Abang PALI Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

 

Kondisi ini memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan asal-usul anggaran, nilai proyek, pelaksana pekerjaan, serta alasan tidak dipatuhinya ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka setiap penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik.(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *