PALI,PA– Masyarakat Dusun 2 Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dibuat geram dengan PT PHR Zona 4 Pendopo Field. Perusahaan migas tersebut diduga lalai dan ceroboh dalam menangani tumpahan minyak akibat kebocoran pipa korosif yang terjadi sekitar sebulan lalu.
Warga menilai pembersihan yang dilakukan tidak tuntas. Hingga kini, masih ditemukan ceceran minyak yang mencemari Area tersebut. Bahkan, warga menduga pembersihan hanya dilakukan seadanya dan sebagian minyak ditimbun dengan tanah.
masyarakat menilai tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a jo Pasal 116 ayat (1) huruf a, disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Selain itu, peraturan lain yang dianggap dilanggar adalah PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Kami meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Pertamina Pendopo atas pencemaran lingkungan yang terjadi,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Warga berharap Pertamina bertanggung jawab penuh, termasuk memperbaiki kerusakan lingkungan. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan karena pencemaran lingkungan termasuk tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, pihak PHR Zona 4 Field Pendopo melalui Sukeri menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa saat ini pekerjaan penanganan masih berlangsung.
“Izin mas, terkait perihal ini kemarin kito sudah ado info dari HSSE. Saat ini pekerjaan masih tahap observasi dimana apabila masih ada muncul sisa minyak, tetap akan dilakukan pembersihan sampai dapat dipastikan kondisi bersih. Dan untuk timbunan tidak pernah dilakukan pada pembersihan di area tersebut,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, masyarakat Dusun 2 Talang Akar menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum sekaligus menanti komitmen Pertamina dalam memperbaiki pencemaran lingkungan yang terjadi.(Syam)
