Realisasi Dana Desa 2024 di Rantau Sialang Disorot, Bantuan Peternakan Rp370 Juta Dipertanyakan
MUBA -Potretandalas.com- Realisasi anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Program Peningkatan Produksi Peternakan dengan nilai anggaran Rp370.087.282 dipertanyakan, menyusul adanya laporan dan temuan di lapangan yang menunjukkan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaannya.
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024, anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan peningkatan produksi peternakan, meliputi pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan, pembangunan atau penyediaan kandang, serta sarana pendukung lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di sektor peternakan.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan serta keterangan dari sejumlah sumber, realisasi fisik bantuan tersebut belum terlihat secara jelas. Beberapa warga dan kelompok peternak mengaku belum mengetahui adanya penyaluran bantuan sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan desa.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa program bantuan peternakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang direncanakan. Bahkan, muncul dugaan bahwa pengelolaan anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan program desa sebagaimana mestinya.
“Kami tidak pernah menerima bantuan alat peternakan atau kandang seperti yang tertulis di anggaran. Sampai sekarang juga tidak ada penjelasan resmi kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, khususnya pada program peningkatan produksi peternakan yang menyerap anggaran cukup besar. Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik turut memicu kecurigaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Untuk memperoleh keterangan yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Rantau Sialang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun mendatangi kantor desa belum membuahkan hasil.
Sebagai informasi, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, maupun instansi terkait lainnya untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Desa Rantau Sialang berharap agar pihak berwenang dapat melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh, sehingga penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Rantau Sialang belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.(Ariboy)
