Satresnarkoba PALI Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu di Abab

Oplus_131072

PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan tiga pria dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Ketiga pria yang diamankan yakni DS (34), EK (39), dan MM (35). Ketiganya merupakan warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab. Polisi juga menyita tujuh paket plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto total 1,21 gram.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di dalam rumah milik seorang warga berinisial H di Dusun III, Desa Prambatan.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Begal Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres PALI dengan melakukan penyelidikan.

Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., Kanit I Ipda Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga dilanjutkan dengan penangkapan dan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening yang di dalamnya terdapat tujuh paket plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 1,21 gram.

BACA JUGA:  Penggelapan Ayam Berkedok Kepercayaan, Polisi Ungkap Peran Penadah

Selain itu, petugas turut mengamankan satu bal plastik klip bening kecil kosong, sebuah dompet kecil bermotif bunga warna hitam, satu pipet atau sekop bening, satu celana jeans pendek warna biru, serta tiga unit telepon genggam.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

BACA JUGA:  Berhasil Ungkap Empat Kasus, Polres PALI Gelar Press Release 

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian mengamankan tiga orang berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Dedy.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, tes urine terhadap ketiga terduga pelaku, pemeriksaan saksi dan tersangka sesuai SOP, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *