Terekam CCTV, Terduga Pelaku Pencuri Velg Fuso di Tanah Abang PALI Dibekuk Polisi

PALI – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebuah velg mobil Fuso yang terjadi di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (24/9/2026).

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan Terduga Pelaku berinisial PM alias P, warga Dusun II, Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang. Tersangka diamankan saat berada di depan rumah warga di Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang.

 

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait kasus pencurian tersebut.

BACA JUGA:  Terduga Pencuri Buah Sawit Diamankan Satreskrim Polres PALI, Begini Jelasnya

 

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui berada di Desa Tanah Abang Selatan dan kemudian dilakukan penangkapan,” kata Arzuan.

 

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasinya berada di gudang belakang rumah korban di Desa Tanah Abang Jaya.

 

Berdasarkan keterangan dalam laporan, aksi pelaku terekam kamera CCTV. Pelaku terlihat datang dari bagian depan rumah kemudian masuk menuju gudang yang berada di bagian belakang.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penadah Diamankan Satreskrim Polres PALI

 

Pelaku kemudian mengambil satu buah velg mobil Fuso dari gudang tersebut. Atas kejadian itu, korban yang juga merupakan pelapor membuat laporan ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

 

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Aldi Trianto, S.H., untuk melakukan penangkapan.

 

Petugas akhirnya mengamankan tersangka di Desa Tanah Abang Selatan. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Pencurian Buah Sawit di Divisi IV Simpang Tais Berhasil Ditangkap Polisi

 

“Tersangka sudah diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan mengakui telah melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Arzuan.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah velg mobil Fuso. Tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Saat ini penyidik melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(,Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *