
PALI — Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi undercover buy di sebuah pondok yang berada di Dusun V Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EY (46), warga Dusun V Desa Pengabuan, dan S (53), warga Dusun II Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 30 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,12 gram. Polisi juga mengamankan sebuah dompet bermotif persegi warna hijau merah muda serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH. SIK.MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pengabuan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Tim kemudian melakukan upaya undercover buy hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Dedy Suandy.
Ia menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan, barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet yang sebelumnya disembunyikan tersangka EY di bawah atap pondok.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 30 paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan disembunyikan di bawah atap pondok. Kedua tersangka langsung kami bawa ke Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres PALI. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)
