Potretandalas.com- Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto, S.T. menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Kehadirannya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam mendukung kebijakan nasional di sektor energi, khususnya pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan berkelanjutan, Kamis (9/10/2025)

Rapat yang berlangsung di Gedung Kementerian ESDM RI tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri. Turut hadir pula para kepala daerah penghasil minyak dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk Bupati Asgianto yang mewakili daerah penghasil migas dari Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam rapat tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan kebijakan baru pemerintah pusat yang membuka ruang legal bagi masyarakat dalam mengelola sumur minyak rakyat. Sebanyak 45.000 sumur di seluruh Indonesia telah diinventarisasi dan akan dikelola secara sah oleh koperasi, pelaku UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Secara tegas, Ia mengatakan Ini perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. “Rakyat harus jadi tuan di negerinya sendiri. Koperasi dan UMKM daerah harus diberi peran, dan semua melalui rekomendasi kepala daerah,” ujar Bahlil dalam konferensi pers usai rapat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum dan memberdayakan masyarakat lokal yang selama ini mengelola sumur tua secara tradisional,”paparnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Asgianto menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional tersebut. “Kami menyambut baik kebijakan ini. Saatnya masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri,” ujarnya.

Asgianto menambahkan, Pemkab PALI siap berkolaborasi dengan BUMDes, BUMD, dan masyarakat lokal untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan ramah lingkungan.
“pentingnya sinergi lintas sektor agar pengelolaan sumur tua tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan hidup,”jelasnya.
Dengan diterbitkannya regulasi baru ini, daerah penghasil migas seperti Kabupaten PALI diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor energi yang berkeadilan dan berkelanjutan. (ADV)



