RSUD Kayuagung Tak Miliki Obat Anti Bisa Ular dan Rabies, Dua Nyawa Warga Melayang

RSUD Kayuagung Tak Miliki Obat Anti Bisa Ular dan Rabies, Dua Nyawa Warga Melayang

Kayuagung, OKI —Potretandalas.com –Ironis. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, yang berstatus sebagai rumah sakit tipe C milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ternyata belum memiliki stok obat anti bisa ular (ABU) maupun vaksin anti rabies. Padahal, fasilitas ini menjadi rujukan utama masyarakat di wilayah Kayuagung dan sekitarnya.

 

Ketiadaan obat vital tersebut bukan tanpa akibat. Sepanjang tahun 2025, tercatat dua warga dilaporkan meninggal dunia akibat gigitan ular berbisa.

BACA JUGA:  Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora, Komjen A Rachmad Wibowo dan Istri Tak Kuasa Meneteskan Air Mata

 

Dalam salah satu kasus, korban sempat dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kayuagung, namun petugas menyatakan obat anti bisa ular tidak tersedia. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Palembang — sayangnya, nyawanya tak terselamatkan dalam perjalanan.

 

Kondisi serupa juga terjadi pada pasien gigitan anjing. RSUD Kayuagung tak memiliki vaksin anti rabies, dan pasien kerap disarankan berobat ke puskesmas sesuai domisili.

 

Padahal, penanganan gigitan hewan penular rabies bersifat darurat waktu dan membutuhkan tindakan cepat untuk mencegah infeksi fatal.

BACA JUGA:  CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF,POLSEK TALANG UBI GELAR KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN 

 

Menanggapi hal itu, tim media dari Forum Wartawan OKI Bersatu (Forwaki) melakukan konfirmasi langsung kepada pihak rumah sakit. Kasubbag Humas RSUD Kayuagung, Aidil Fitriansyah, membenarkan bahwa obat anti bisa ular memang belum tersedia di rumah sakit tersebut.

 

“Memang sejak dulu kami belum pernah memiliki anti bisa ular (ABU). Saat ini kami sudah melakukan pemesanan melalui distributor, tapi prosesnya tidak mudah dan memerlukan waktu lama. Tahun ini kami hanya memesan empat botol, itu pun harus menunggu beberapa bulan,” jelas Aidil saat ditemui di ruang kerjanya, 7 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Tanah Abang Gelar Patroli di Wilayah Hukumnya 

 

Sementara itu, untuk vaksin anti rabies, Aidil menegaskan bahwa penyediaannya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI. Menurutnya, pasien gigitan hewan rabies akan ditangani awal di puskesmas sebelum mendapat rujukan lanjutan bila diperlukan.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana kesiapsiagaan fasilitas kesehatan daerah menghadapi kasus darurat yang bisa mengancam nyawa? Tanpa ketersediaan obat penawar racun dan vaksin krusial, masyarakat OKI seolah dibiarkan berjudi dengan waktu.(Aribadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *