PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus tempat peredaran peralatan elektronik rumah tangga bermerek palsu, Minggu dini hari (1/2/2026).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Command Center 110 Polres PALI terkait dugaan penjualan barang elektronik yang tidak sesuai dengan merek dan keterangan pada kemasan.
Di lokasi, petugas menemukan ratusan unit peralatan elektronik rumah tangga berupa magic com, blender, dan mixer yang secara kasat mata tampak bermerek ternama. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa merek asli barang tersebut telah dimanipulasi dan diganti untuk menyesatkan konsumen.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku dengan sengaja mengganti merek demi meraup keuntungan secara melawan hukum.
“Barang-barang tersebut awalnya bermerek SOGO, kemudian diubah dan ditempeli stiker merek PHILIPS. Tindakan ini merupakan penipuan terhadap konsumen karena barang yang dijual tidak sesuai dengan label, etiket, maupun promosi,” ujar AKP Nasron.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial EJ, A, RJ, dan RM. Keempatnya diduga berperan dalam pengemasan ulang, pemasangan stiker merek palsu, hingga penjualan barang kepada masyarakat.
Akibat perbuatan para tersangka, sejumlah warga, khususnya ibu rumah tangga, mengaku mengalami kerugian setelah membeli produk yang diklaim sebagai barang bermerek terkenal, namun tidak sesuai dengan kenyataan.
AKP Nasron juga menyampaikan pernyataan Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik usaha curang yang merugikan konsumen.
“Polri tidak akan mentolerir praktik perdagangan curang yang merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan konsumen,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan unit peralatan elektronik rumah tangga, puluhan stiker merek palsu, kartu garansi, nota penjualan kosong, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi pemalsuan merek.
Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas serta menelusuri potensi korban lainnya,” pungkas AKP Nasron.(Red)
