Cegah Karhutlahbun, Polsek Talang Ubi Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

PALI — Polsek Talang Ubi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan, lahan, dan kebun (Karhutlahbun) di Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Sosialisasi digelar Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama personel Polsek Talang Ubi. Turut hadir Lurah Talang Ubi Timur Aan Supriadi, Panit Intelkam AIPDA Ronaldo, Bhabinkamtibmas BRIGPOL Arif Wahyudi R, perangkat kelurahan, serta perwakilan masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkab PALI Matangkan Program Prioritas PAUD, Gandeng BPMP Sumsel dan Bunda PAUD Kecamatan

Kapolsek Talang Ubi menyampaikan imbauan kepada perangkat kelurahan dan warga agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Menurutnya, kondisi musim kemarau dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran yang meluas.

“Mengingat saat ini telah memasuki musim kemarau, kami mengimbau kepada perangkat kelurahan dan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar karena dapat berpotensi menimbulkan kebakaran hutan, lahan, dan kebun,” ujar Ardiansyah.

BACA JUGA:  Tingkatkan Keamanan Malam, Polsek Talang Ubi Gelar Patroli KRYD Intensif

Selain melarang pembakaran lahan, polisi mendorong masyarakat memanfaatkan tanaman karet yang sudah tua secara lebih produktif. Pohon-pohon tersebut dapat dijual sehingga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat tanpa harus dibakar.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar pohon karet yang sudah tua dapat dimanfaatkan dengan cara dijual sehingga tetap memberikan nilai ekonomi tanpa harus melakukan pembakaran,” katanya.

Ardiansyah menegaskan pembukaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya berisiko menyebabkan kebakaran, tetapi juga merupakan perbuatan yang dapat berujung pada proses hukum.

BACA JUGA:  Presentasi Polri yang Humanis di HUT Bhayangkara ke-79, Satuan Intelkam Polres PALI Gelar Bhakti sosial 

“Setiap orang yang membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 15.45 WIB. Seluruh rangkaian sosialisasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Talang Ubi menyatakan akan terus meningkatkan sosialisasi, edukasi, patroli, dan monitoring bersama pemerintah kelurahan, instansi terkait, serta masyarakat guna mencegah Karhutlahbun selama musim kemarau.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *