Cegah Karhutla di PALI, Polisi Ajak Warga Buka Lahan Tanpa Cara Dibakar

PALI — Polsek Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar sosialisasi dan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Minggu (23/8/2026). Warga diingatkan agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara membakar, terutama di tengah musim kemarau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Sosialisasi dan patroli dilakukan personel Polsek Tanah Abang sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan yang berpotensi meluas dan mengganggu lingkungan serta aktivitas masyarakat.

BACA JUGA:  Polsek Talang Ubi Intensifkan Patroli Malam di Titik Rawan Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Dalam kegiatan itu, personel menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat Desa Curup. Warga diminta tidak menggunakan metode pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan baru.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH., menyampaikan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena kondisi musim kemarau membuat lahan dan vegetasi lebih mudah terbakar.

“Karena saat ini sedang memasuki musim kemarau, kami mengingatkan masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” ujar AKP Arzuan.

Selain menyampaikan larangan, petugas juga mengajak warga memanfaatkan potensi ekonomi dari lahan tanpa melakukan pembakaran. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual.

BACA JUGA:  Hadiri Acara Penguatan Binter SKK Migas di Desa Babat, Ini Kata Kapolres PALI

“Manfaatkan pohon karet yang sudah tua yang hendak ditebang dengan dijual, sehingga dapat menambah perekonomian keluarga,” katanya.

Petugas juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko menimbulkan karhutla, tetapi juga dapat berhadapan dengan proses hukum apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal tersebut melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA:  Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar, Ini yang Dilakukan Polres PALI

Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat antara lain Bripka Reji Diansyah, Briptu M. Aulia Iksan dan Bripda Ikpan Kabula. Sosialisasi juga diikuti masyarakat Desa Curup.

Kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif. Polsek Tanah Abang berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah karhutla, khususnya selama musim kemarau.

“Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *