Soroti Truk Batu Bara dan ODOL di PALI, PAC PP Talang Ubi Desak Pemprov Bertindak

PAC PP Talang Ubi Ancam Kembali dengan Massa Lebih Besar Jika Truk Batu Bara Tak Ditertibkan

PALEMBANG — Persoalan angkutan batu bara yang diduga masih melintas di jalan umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mendapat sorotan. Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Talang Ubi mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (2/9/2026), untuk mendesak pemerintah mempertegas penegakan aturan tersebut.

Aksi damai dipimpin Ketua PAC PP Talang Ubi, Stely Ardiansyah, bersama pengurus dan anggota. Mereka membawa sejumlah tuntutan, salah satunya meminta aktivitas angkutan batu bara di jalan umum dihentikan sementara dan perusahaan diarahkan menggunakan jalan khusus.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Akui Tinggalkan Hutang Puluhan Miliar Tapi Secara Ekonomi Negara Diuntungkan, Benarkah?

Menurut massa, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut batu bara, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap kondisi jalan serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

PAC PP Talang Ubi juga menyoroti dugaan masih melintasnya armada PT Bara Sumatera Energy (BSE) di ruas jalan provinsi maupun kabupaten. Selain itu, mereka mempertanyakan dugaan adanya kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Mereka meminta pemerintah melakukan pengawasan di lapangan secara lebih ketat. Kendaraan yang nantinya terbukti melanggar aturan juga diminta diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Ini yang Dilakukan Polres PALI

Ketua PAC PP Talang Ubi, Stely Ardiansyah, mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Gubernur Sumsel merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.

“Hari ini baru gelombang kecil. Kalau aspirasi ini tidak ditindaklanjuti dengan tindakan nyata, kami akan kembali dengan massa 50 kali lebih besar,” tegas Stely.

Selain penertiban, PAC PP Talang Ubi meminta adanya perhatian terhadap kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan angkutan bertonase besar. Mereka menilai perusahaan harus ikut bertanggung jawab apabila terdapat kerusakan infrastruktur akibat aktivitas operasionalnya.

BACA JUGA:  Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Desa Tambak, Ini Kata Polsek Penukal Utara

Aspirasi tersebut diterima pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang mewakili Gubernur Sumsel. Dalam kesempatan itu, massa menyampaikan tuntutan agar persoalan angkutan batu bara mendapatkan penyelesaian konkret.

Stely menegaskan pihaknya masih menunggu tindak lanjut pemerintah. Jika tidak ada langkah nyata, PAC PP Talang Ubi menyatakan siap menempuh langkah konstitusional berikutnya.

Bagi mereka, keberadaan aturan larangan angkutan batu bara di jalan umum harus dibarengi dengan pengawasan dan penindakan di lapangan.

“Intinya sederhana, aturan sudah dibuat. Kini masyarakat menunggu penegakannya,” tegasnya.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *