Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar 50 Pil Ekstasi Berlogo TikTok

PALI – Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 50 butir pil yang diduga ekstasi berlogo TikTok dengan berat bruto 22,37 gram.

Tersangka diketahui berinisial Arn (30), warga Dusun III, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Ia diamankan polisi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah jalan setapak di Dusun III, Desa Air Itam.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, SH mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas tersangka yang menjual narkotika jenis ekstasi.

BACA JUGA:  Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres PALI Jaga Kondusifitas di Area Keramaian

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima bahwa tersangka diduga menjual narkotika jenis ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian melakukan penindakan dengan metode undercover buy,” kata Dedy, Sabtu (12/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai calon pembeli dan melakukan transaksi dengan tersangka. Setelah tersangka diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang.

BACA JUGA:  Sat Samapta Polres PALi Gelar Patroli Perintis Presisi, Kasat : “Kami Hadir untuk Masyarakat”

“Petugas mengamankan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 50 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan logo TikTok. Barang tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” ujarnya.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 22,37 gram. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dedy menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun asal-usul barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Polres PALI Latih Publik Speaking Personelnya Guna Berikan Layanan Prima

“Untuk proses selanjutnya, barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Kami juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta pemeriksaan lainnya sesuai SOP sebelum berkas perkara dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Polisi saat ini menetapkan Arn sebagai tersangka dengan status diduga sebagai pengedar. Satresnarkoba Polres PALI juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *