
PALI — Polisi mengingatkan masyarakat di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan kebun (Karhutlahbun), terutama di tengah kondisi musim kemarau.
Imbauan itu disampaikan Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH saat melakukan sosialisasi pelarangan membuka lahan dengan cara dibakar di Kantor Kepala Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Selasa (8/9/2026). Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.05 WIB hingga 10.25 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tanah Abang didampingi personel Polsek Tanah Abang. Sosialisasi diikuti Kepala Desa Sedupi Amran Hafis bersama perangkat desa serta PS Kanit Propam Polsek Tanah Abang Aipda Akipsah.
Arzuan meminta pemerintah desa ikut berperan aktif menyampaikan larangan tersebut kepada masyarakat. Dia menekankan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak terhadap lingkungan.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kepala desa dan perangkat desa kami minta turut menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat,” kata Arzuan dalam sosialisasi tersebut.
Selain larangan membakar lahan, masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Polisi mengingatkan agar setiap warga segera melaporkan kepada Polsek Tanah Abang apabila menemukan adanya titik api di sekitar permukiman, kebun maupun kawasan hutan.
“Jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Polsek Tanah Abang agar dapat ditangani secepatnya,” ujarnya.
Arzuan juga mengajak masyarakat menjaga hutan dan lingkungan sebagai upaya mencegah dampak kebakaran yang dapat merugikan masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam aktivitas pembukaan lahan.
“Jaga hutan dan lingkungan demi masa depan generasi bangsa serta patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Di tengah musim kemarau, Arzuan menyarankan masyarakat memanfaatkan potensi ekonomi dari kebun tanpa melakukan pembakaran. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat menambah pendapatan keluarga.
Dia menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, itu melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Arzuan.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.25 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.
