Diduga Tipu Purnawirawan Polri Rp 33,8 Juta, Pria di PALI Ditangkap Polisi

 

PALI — Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menggunakan identitas palsu. Seorang pria berinisial Hrs alias D (31) ditangkap setelah diduga menipu seorang purnawirawan Polri hingga mengalami kerugian Rp 33.804.600.

Hrs ditangkap pada Senin (7/9/2026). Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:  Terekam CCTV, Terduga Pelaku Pencurian Motor di Puskesmas Tanah Abang Ditangkap Polisi

“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa identitas yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban merupakan identitas palsu yang diduga dikelola oleh tersangka,” kata Dobi.

Kasus tersebut bermula pada Februari 2017 ketika korban, inisial AK, berkenalan dengan akun bernama Riska Putri Andini yang mengaku berada di Palembang. Korban kemudian berkomunikasi dengan orang yang mengaku sebagai Rico Saputra dan Rini Putri Andini, yang disebut sebagai adik Riska.

Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp. Setiap kali korban mengajak bertemu maupun melakukan video call, selalu ada alasan yang disampaikan. Hrs kemudian diduga berperan sebagai penengah dan ikut meyakinkan korban bahwa hubungan tersebut akan berujung pada pernikahan.

BACA JUGA:  Polres PALI Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 5,106 KG, Begini Jelasnya

Karena percaya, korban akhirnya mengirimkan uang pensiun dan uang pinjaman pensiun melalui rekening milik Hrs. Total uang yang dikirim mencapai Rp 33.804.600.

“Korban percaya karena tersangka menggunakan beberapa identitas untuk meyakinkan korban. Uang tersebut kemudian ditransfer melalui rekening atas nama tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Kasus mulai terbongkar setelah korban kehilangan kontak dengan Riska pada Juli 2026. Korban kemudian mengecek nomor telepon yang digunakan dan mendapati keberadaannya berada di wilayah Kabupaten PALI, bukan Palembang.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dari hasil pemeriksaan awal, akun Riska Putri Andini, Rico Saputra dan Rini Putri Andini diduga dikelola oleh tersangka menggunakan perangkat elektronik dan tiga kartu SIM.

BACA JUGA:  Warga Desa Panta Dewa Diamankan Satres Narkoba Polres PALI, Begini Jelasnya

“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit handphone, buku tabungan dan kartu ATM serta tiga kartu SIM yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” katanya.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres PALI. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan tersangka terungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Syam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *