Anggaran Rp116 Miliar, Proyek RSUD Talang Ubi Disorot Terkait Kepatuhan K3

Saat ada PPK dan Tim Kementrian Kesehatan, Tampak ada Pekerja Tidak Pakai APD Lengkap

PALI — Pelaksanaan proyek konstruksi fisik pembangunan/renovasi RSUD Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, disorot terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Saat sejumlah awak media melakukan pemantauan ke lokasi proyek, terlihat beberapa pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana ketentuan keselamatan kerja di lokasi konstruksi.

Proyek tersebut memiliki nilai kegiatan sebesar Rp116.238.792.554,58 dengan masa kontrak 200 hari kalender. Kegiatan menggunakan sumber dana Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2026 dengan nomor kontrak BJ.01.01/D.VII.51/012/2026.

Pelaksana proyek tercatat BK-BSC KSO, sedangkan manajemen konstruksi dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar prosedur internal perusahaan. Ketentuan mengenai APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri yang hingga kini tercatat berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur kewajiban penggunaan APD pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya.

BACA JUGA:  Koneksi Internet Lemot Berhari-hari, Warga betung Keluhkan Gangguan Aktivitas

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengurus memberikan penjelasan mengenai kondisi dan bahaya di tempat kerja, pengamanan serta alat perlindungan yang diwajibkan, termasuk APD bagi tenaga kerja.

Untuk sektor konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mewajibkan pengguna dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Standar tersebut paling sedikit mencakup standar keselamatan dan kesehatan kerja.

BACA JUGA:  Mengaku “Tim Kelinci” Polda Sumsel, Warga Resah: Dugaan Intimidasi hingga Upaya Kuasai Sumur Minyak Masyarakat

Sementara itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi juga memiliki pedoman khusus melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 yang saat ini berstatus berlaku.

Saat awak media berada di lokasi, kebetulan tengah berlangsung monitoring oleh PPK proyek, Subhan bersama Tim dari Kementrian Kesehatan, Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan kepada awak media ketika hendak dikonfirmasi mengenai penerapan K3, termasuk temuan pekerja yang tidak menggunakan APD.

Hal serupa juga terjadi ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada bagian K3 proyek, Syahril Budi. Meski berada di lokasi, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.

BACA JUGA:  Jaga Kondusifitas STQH, Polsek Talang Ubi Gelar Patroli Gabungan 

Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp116 miliar dan bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan, penerapan standar keselamatan kerja menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian selama pelaksanaan pekerjaan.

Pihak terkait diharapkan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap penerapan K3 di proyek tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan kontrak maupun peraturan keselamatan konstruksi, tindakan pembinaan atau sanksi administratif dapat diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana, PPK, maupun petugas K3 proyek belum memberikan keterangan mengenai temuan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD. (Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *