Nekat Bakar Lahan, Petani di PALI Berujung Ditangkap Polisi

PALI – Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun VII, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Seorang petani berinisial S (50), warga Desa Semangus, diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar lahan yang hendak digunakan untuk bertani.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan, tersangka diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tersangka diamankan setelah personel mendapatkan informasi mengenai adanya pembakaran lahan di wilayah Dusun VII Desa Semangus. Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, tersangka masih berada di lahan dan mengumpulkan sisa kayu pembakaran,” kata Iptu Dobi.

BACA JUGA:  Gotong Royong di Simpang Lima Talang Ubi Perkuat Kepedulian Lingkungan, Sinergitas TNI–Polri dan Pemda

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut. Peristiwa pembakaran terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut Iptu Dobi, sebelum melakukan pembakaran, tersangka terlebih dahulu membersihkan lahan selama kurang lebih satu bulan. Semak belukar dan tanaman liar ditebas menggunakan parang, kemudian hasil pembersihan dikumpulkan pada dua titik.

Setelah lahan dianggap siap, tersangka menyiapkan sejumlah alat untuk membakar. Di antaranya satu buah korek api berwarna biru dan enam buah obor yang dibuat dari batang bambu dengan ujung diberi sabut kelapa kering yang telah dilumuri minyak solar.

BACA JUGA:  Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat, Ini yang Dilakukan Polsek Tanah Abang 

“Tersangka kemudian menyalakan obor menggunakan korek api dan membakar ranting serta kayu kering yang telah dikumpulkan. Api kemudian membesar dan mengeluarkan asap tebal,” jelasnya.

Tersangka disebut masih berada di lokasi untuk memantau api agar tidak menjalar ke lahan milik orang lain. Namun, tersangka baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB pada Minggu, 30 Agustus 2026, ketika di lahan tersebut masih terdapat sisa asap pembakaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong berisi sisa pembakaran lahan, satu buah korek api warna biru merek Nagoya, serta enam bilah bambu yang dibentuk menjadi obor.

BACA JUGA:  POLSEK TALANG UBI GEMPUR AKTIVITAS RAWAN MALAM HARI, CIPTAKAN KONDUSIFITAS DI PALI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Iptu Dobi.(Syam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *