
PALI — Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kebun di Dusun VII, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, PALI. Seorang pria berinisial Sdn (36) ditangkap polisi setelah aksinya Diduga mengambil televisi terekam kamera CCTV.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Satreskrim Polres PALI melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” kata Dobi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 02.40 WIB. Korban mengetahui kejadian setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di lokasi.
Dalam rekaman tersebut, terduga pelaku terlihat masuk ke pekarangan rumah dengan menaiki pagar. Kemudian menuju teras dan melepaskan televisi berukuran 43 inci merek Changhong yang terpasang pada bracket dinding.
Televisi tersebut kemudian diangkat oleh terduga pelaku dan ditutupi menggunakan handuk warna hijau yang sebelumnya terjemur di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres PALI pada 11 September 2026.
“Setelah identitas tersangka diketahui, anggota kemudian melakukan pencarian keberadaannya. Tersangka diketahui sedang berada di wilayah Desa Kartadewa, Kecamatan Talang Ubi, sehingga dilakukan penangkapan,” ujar Dobi.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV dan satu paket aksesori kotak televisi.
Dobi menambahkan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mengamankan barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi mindik, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan JPU,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.(Syam)
